Sidang Anak Kiai di Jombang

Mas Bechi Terdakwa Pencabulan Santriwati Jalani Sidang Hari Ini, Langsung Dibela 10 Advokat

Mas Bechi Pelaku pencabulan Santriwati Jombang hari ini menjalani sidang perdana di PN Surabaya.

Editor: faridmukarrom
Live Facebook Tribun Jatim
Penamapakan Mas Bechi di Rutan Medaeng Ikuti sidang Perdana 

TRIBUNMATARAMAN.com - Mas Bechi Pelaku pencabulan Santriwati Jombang hari ini menjalani sidang perdana di PN Surabaya.

Nantinya Mas Bechi langsung dibela oleh 10 advokat atau penasehat hukum.

Tim Pembela yang ditunjuk ada 10 Advokat yaitu Agus Sugihono, Diyah Hartati Ningsih, Gede Pasek Suardika, Rio Ramabaskara, Fuad Abdullah, Andi Syamsul Bahri, Abdul Basit, Dion Leonardo KS, Finarto, dan Riyadi Slamet.

Kesepuluh Advokat dari beberapa daerah itu akan mendampingi Gus Bechi menghadapi Dakwaan JPU.

"Ya benar, Gus Bechi sudah membentuk Tim Hukum untuk membela hak dan martabat hukumnya di PN Surabaya, " Kata Rio Ramabaskara, salah satu Tim Pembela kepada media, di Jakarta.

Dijelaskannya, selama ini peradilan opini yang terbangun sangat dahsyat menghancurkan nama baik dan reputasi Terdakwa dan Ponpes yang diasuh Kyai Muchtar Mu'thi tersebut.

Nyaris tidak ada ruang untuk meluruskan fakta yang sebenarnya terjadi.

Ia meyakini, kasus yang sampai membawa Gus Bechi menjadi pesakitan itu sarat dengan rekayasa dan sangat lemah fakta fakta hukumnya.

"Namun kami belum bisa bicara banyak, karena menunggu dan menghormati tahapan pembacaan Dakwaan dari JPU dulu," Kata Rio.

Dijelaskannya, publik akan kaget jika usai dakwaan dibacakan, lalu dicerna dengan akal sehat maka banyak kejanggalan didalamnya.

"Usai sidang akan kami jelaskan keanehan keanehan. Termasuk juga pelimpahan tahap dua yang tidak wajar dilakukan dini hari, dan dari kejaksaan ke pengadilan hingga memindahkan sidang dari Jombang ke Surabaya pakai fatwa MA. Semua serba kilat dan kesannya sudah dikonsolidasikan lebih dulu, " Kata Fuad Abdullah, anggota Tim Pembela lainnya.

Sidang Gus Bechi terdaftar dalam perkara pidana di PN Surabaya Nomer 1361/pid.B/2022/PN.SBY. Dan sidang perdana akan membacakan Dakwaan JPU Nomor Reg. Perkara: PDM-339/M.2.25/VII/2022.

Kasus ini menarik perhatian publik karena polisi harus mengerahkan ratusan personel masuk ke dalam Ponpes dan mendapat perhatian luas masyarakat lewat liputan media yang massif.

 

Ratusan Personil Jaga Area Persidangan

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved