Berita Surabaya

Akhirnya Oknum Satpol PP Surabaya Nakal Dijebloskan ke Penjara Hingga 20 Hari Kedepan

Pemkot Surabaya telah memberhentikan sementara oknum Satpol PP Surabaya berinisial F sejak ditetapkan sebagai tersangka perkara penggelapan barang

Editor: faridmukarrom
istimewa
Mantan petinggi Satpol PP Surabaya berinisial F (kemeja putih) yang kini berstatus tersangka saat digelandang Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya 

"Pada tersangka juga dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim," kata Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Danang Suryo Wibowo yang diterima Surya.co.id, Kamis (14/7/2022).

Dalam pernyataan tertulis, Danang menjelaskan bahwa tersangka pada sekitar bulan Mei diduga menjual barang bukti hasil kegiatan penertiban. Barang penertiban oleh Satpol PP Kota Surabaya ini berada di Gudang Satpol PP Kota Surabaya.

Lokasinya, ada di Jl. Tanjungsari No. 11-15 Surabaya. "(Barang hasil sitaan ini) dijual kepada pihak lain senilai sekitar Rp500 juta," kata Danang. 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved