Sekolah SPI

Pendiri SPI Dilaporkan Lagi ke Polda Jatim Terkait Eksploitasi Ekonomi, Sebelumnya Kasus Asusila

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, mengungkapkan para korban yang baru melapor memanfaatkan hotline layanan tersebut.

Editor: Anas Miftakhudin
Istimewa
Tim Labfor dan penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim melakukan olah TKP di Sekolah SPI, Batu, Jatim 

TRIBUNMATARAMAN.COM I SURABAYA- Pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, Julianto Eka kembali dilaporkan ke Polda Jatim teekait kasus eksploitasi ekonomi pada anak dibawah umur.

Sebelumnya, Julianto Eko dilaporkan ke Polda Jatim terkait dugaan asusila.

Perkara itu sendiri sekarang tengah di sidang di Pengadilan Negeri (PN) Malang.
Hingga berujung penahanan pada terdakwa.

Kasus terbaru ini, Julianto Eka (JE) dilaporkan sebanyak 14 orang.

Rinciannya, delapan orang melapor melalui sejumlah nomor hotline yang disediakan penyidik di Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim Polres Batu.

Mereka melaporkan dugaan kasus tersebut pada hari yang berbeda.

Lima orang mengadu pada Senin (12/7/2022). Kemudian, dua orang lainnya mengadu pada Selasa (13/7/2022).

Sedangkan, satu orang sisanya, mengadu sebelum pukul 14.00 WIB, Kamis (14/7/2022).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, mengungkapkan para korban yang baru melapor memanfaatkan hotline layanan tersebut.

Mereka mengaku mengalami perlakuan eksploitasi ekonomi yang beragam dari sosok Julianto.

Dan perlakuan itu, dialami oleh para korban saat mereka masih bersekolah di yayasan sekolah yang disediakan atau oleh JE.

Beberapa di antaranya mengaku pernah dipaksa melakukan pekerjaan kasar dan berat.

Seperti pelapor berinisial EE, alumni Sekolah SPI angkatan 7.

"Beliau di sini, sesuai keterangan yang bersangkutan, disuruh membersihkan sungai, mengangkut batu, pasir dan mencangkul di sawah, serta menjadi sales kompetition," ujarnya di Gedung Humas Mapolda Jatim, Kamis (14/7/2022).

Kemudian, ada juga pelapor berinisial STHN, alumni Sekolah SPI angkatan 11. Pelapor itu mengaku dipaksa menjadi pengelola kampung kids milik JE,

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved