Ajudan Kadiv Propam Tewas Ditembak

Pakar Hukum Pidana: Polisi Berwenang Buka Data Ponsel Brigadir Yosua dan Irjen Sambo Serta Istrinya

Pihak terkait yang diduga dalam mata rantai kematian Brigadir Yosua yakni data ponsel Brigadir Yosua, Bharada E, Irjen Ferdy Sambo dan istirinya.

Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Anas Miftakhudin
Tribunnews.com
Irjen Ferdy Sambo dan almarhum Brigadir Yosua. Polisi dianggap berwenang membuka data percakapan pada ponsel milik pihak terkait untuk menguak kasus penembakan ini. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Kematian Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat di Rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang mengalami luka tembak dan sayat masih seperti puzzle yang belum tersusun.

Terbaru telah mencuat dorongan membuka data di ponsel korban dan beberapa pihak yang diduga terkait.

Pihak terkait yang diduga dalam mata rantai kematian Brigadir Yosua yakni data ponsel Brigadir Yosua, Bharada E, Irjen Ferdy Sambo dan istirinya.

Mereka dianggap satu mata rantai dalam tewasnya Beigadir Yosua.

Data ponsel dari empat orang itu diharapkan mampu menepis kejanggalan tewasnya korban.

Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan penyidik Polri berwenang memeriksa ponsel sejumlah pihak terkait.

Namun jika perlu dilakukan penyitaan, Polri memerlukan izin pengadilan terlebih dahulu.

"Penyidik yang berwenang, jika akan menyita harus minta izin pengadilan," ujar Fickar saat dikonfirmasi, Rabu (13/7/2022).


Fickar menuturkan, pembukaan data baru bisa dilakukan jika penyidik Polri telah meningkatkan status perkara itu menjadi tingkat penyidikan.

"Pembukaan data itu dapat dilakukan jika sudah ditangani tingkat penyidikan," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat ditembak mati oleh Bharada E di kediaman Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Brigpol Yosua ditembak mati karena diduga melakukan pelecehan dan menodongkan pistol kepada istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

"Yang jelas gininya, itu benar melakukan pelecehan dan menodongkan senjata dengan pistol ke kepala istri Kadiv Propam itu benar," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (11/7/2022).

Ramadhan menuturkan bahwa fakta itu diketahui berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.

Dua saksi yang diperiksa diantaranya adalah Istri Kadiv Propam dan Bharada E.

Kadiv Propam Mabes Polri dan Istri
Kadiv Propam Mabes Polri dan Istri (Instagram)
Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved