Sidang Asusila Sekolah SPI

Majelis Hakim yang Menangani JE Tak Terpengaruh Opini yang Dikonstruksi di Luar Sidang

Dalam menangani kasus yang mebelit kliennya, Jeffry meminta pada majelis hakim tidak terpengaruh opini yang dikonstruksi di luar persidangan.

Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Anas Miftakhudin
Istimewa
Jeffry Simatupang, kuasa hukum JE pendiri Sekolah SPI Batu 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Jeffry Simatupang, kuasa hukum terdakwa JE yang diduga mencabuli mantan siswi Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu menyayangkan penetapan penahanan oleh Majelis Hakim PN Kota Malang pada kliennya.

Dalam menangani kasus yang mebelit kliennya, Jeffry meminta pada majelis hakim tidak terpengaruh opini yang dikonstruksi di luar persidangan.

“Kami tetap menghormati setiap keputusan dari majelis hakim,.Tetapi kami sangat berharap, agar majelis hakim melihat fakta persidangan dan jangan terpengaruh oleh opini publik,” tutur Jeffry, Rabu (13/7/2022).

Dia berharap, aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini jaksa dan majelis hakim tetap berlaku adil.

Serta dapat membuktikan bahwa keputusan penahanan terhadap terdakwa, bukan karena intervensi yang telah berkembang saat ini.

“Saya minta kepada majelis hakim untuk tetap berdiri pada keadilan. Jangan sampai terpengaruh oleh opini publik, yang seolah membuktikan bahwa klien kami bersalah.” terangnya.

Disinggung soal isu adanya intimidasi yang dilakukan JE, Jeffry menyebut para saksi juga telah mengatakan dalam persidangan bahwa tidak ada intimidasi dari siapapun.

“Tidak ada intimidasi dari siapa pun. Karena saat korban hadir di persidangan hakim sudah bertanya dan dijawab terduga korban, tidak ada intimidasi. Buktikan kalau memang ada intimidasi,” ungkapnya.

Jeffry menegaskan bahwa kliennya selama ini sudah mengikuti proses hukum secara kooperatif.

Sejauh ini terdakwa tidak melakukan upaya melarikan diri.

“Sejak proses penyidikan sampai tahap dua sampai tahap proses persidangan, klien kami selalu hadir dalam pemeriksaan,” terangnya.

Selain itu, Jeffry juga meyakinkan bahwa JE tidak berupaya menghilangkan barang bukti apa pun.

“Kemudian tidak menghilangkan barang bukti. Seluruh barang bukti sudah disimpan penyidik. Tidak mungkin lagi menghilangkan barang bukti,” tandasnya.

Penangguhan Penahanan

Pascapenahanan JE, Jeffry Simatupang telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan.

Surat permohonan penangguhan penahanan tersebut telah dikirim ke panitera Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) pada Selasa (12/7/2022).

Jeffry mengatakan, permohonan tersebut diajukan oleh pihaknya sesuai dengan alasan subyektif.

"Ada tiga alasan subyektif mengapa kami ajukan penangguhan penahanan. Yaitu, klien kami selalu kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti karena barang bukti sudah disita dan telah dijadikan bukti dalam persidangan, serta tidak mengulangi lagi perbuatan. Untuk alasan subyektif terakhir, bagi kami perlu dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan," katanya.

"Selain itu, klien kami juga menderita gula darah yang cukup tinggi. Yang menjadi penjamin dalam penangguhan penahanan tersebut, adalah istri Julianto Eka Putra sendiri," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Grand Mercure Malang, Selasa (12/7/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Jeffry menyampaikan agar aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini jaksa dan majelis hakim untuk berlaku adil.

Serta membuktikan bahwa keputusan penahanan terhadap terdakwa, bukan karena opini publik yang berkembang saat ini.

"Saya minta kepada majelis hakim untuk tetap berdiri pada keadilan. Jangan sampai terpengaruh oleh opini publik, yang seolah membuktikan bahwa klien kami bersalah. Sekaligus saya meminta dan mengimbau, agar masyarakat yang awam dengan masalah ini untuk sabar menunggu keputusan dari majelis hakim dalam sidang putusan nanti," ungkapnya.

Ia pun juga turut mengecam adanya informasi terkait adanya bukti-bukti otentik, bahwa kliennya tersebut bersalah.

Dirinya pun meminta, agar bukti otentik tersebut bisa diungkap dan dibuka di hadapan publik.

"Ada yang bilang kalau punya foto, di mana klien kami melakukan tindakan pencabulan. Saya menyampaikan, silahkan dibuka ke publik. Apabila memang benar adanya, pihak kami yang dirugikan, jadi tidak perlu takut," tambahnya.

Jeffry juga menambahkan, bahwa saat ini banyak alumni dan siswa-siswi Sekolah SPI Kota Batu mendukung agar terdakwa JE dibebaskan.

Dukungan tersebut juga sebagai bukti, bahwa tidak ada tindakan kekerasan seksual di Sekolah SPI Kota Batu.

"Begitu klien kami ditahan, langsung alumni dan siswa-siswi Sekolah SPI bergerak mendukung kami di sini. Berdasarkan pembuktian di persidangan dan bukti-bukti yang ada, kami meyakini bahwa dakwaan tersebut tidak bisa dibuktikan,"

"Dengan kata lain, kami bisa membuktikan bahwa klien kami tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan. Kami sangat menyayangkan keluarnya penetapan penahanan tersebut. Namun, kami tetap menghormati setiap keputusan dari majelis hakim. Tetapi kami sangat berharap, agar majelis hakim melihat fakta persidangan dan jangan terpengaruh oleh opini publik," paparnya. (Kukuh Kurniawan)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved