Sidang Asusila Sekolah SPI
Sidang Dugaan Asusila Sekolah SPI Batu, Ini Fakta yang Diungkap Kak Seto di Depan Hakim
Jangan sampai membela anak dengan cara-cara tidak beretika dan berestetika, sebab itu dapat menjatuhkan anak itu sendiri.
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Anas Miftakhudin
"Ya, dia meyakini bila ada terjadi sesuatu hal di sana, mestinya sudah dari lama. Bukan belasan tahun kemudian," jelasnya.
Ditho juga mengungkapkan, Kak Seto pernah bertemu korban di SPI pada suatu show.
Bahkan sempat terjadi dialog antara Kak Seto dan korban. Namun Kak Seto saat itu tidak melihat ada tanda-tanda aneh dari korban.
"Kak Seto juga kenal dengan korban. Kak Seto melihat korban orangnya ceria dan optimistid. Sewaktu dia datang ke sana tahun 2015, tidak ada isu-isu ini. Dia sendiri bilang bahwa dia dekat dengan anak-anak dan berdialog, tapi tidak pernah ada isu-isu seperti ini.
Kalau memang ada isu dugaan pelecehan seksual, seharusnya puluhan tahun kemudian. Kalau orang memiliki kecerdasan, misalnya diludahin orang, saat itu kita pasti akan melawan. Bukan puluhan tahun kemudian mengaku 'saya dulu diludahi'," terang Ditho.
Sementara Kak Seto, menjelaskan dalam sidang tersebut, dirinya ditanya soal bedanya LPAI, KPAI dan Komnas Anak.
Menurut Kak Seto, dulu pada tahun 1989, PBB mencanangkan konvensi hak anak. Namun pada tahun 1990, Indonesia meratifikasi konvensi itu.
Lalu pada 23 Juli 1997, Presiden Soeharto mencanangkan Gerakan Nasional Perlindungan Anak. Kemudian dibentuklah Lembaga Perlindungan Anak Indonesia di tingkat provinsi hingga pusat.
"Saat itu dikumpulkan para aktivis peduli anak, termasuk saya juga hadir. Kami diminta sendiri untuk menentukan lembaga ini. Akhirnya saya ketiban pulung ketua umum. Akhirnya diputuskan setiap tahun ada forum nasional. Pada tahun 1998, kami pakai nama populer karena sudah ada Komnas HAM dan Komnas Perempuan, maka kami pakai Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA)," tandas Kak Seto.
Namun berdasarkan hasil pertemuan Forum Nasional Biasa Perlindungan Anak 2016, kata Kak Seto, penamaan dan penyebutan Komnas PA sudah tidak digunakan lagi.
Penamaan organisasi kembali ke penamaan awal tahun 1997, yaitu Lembaga Perlindungan Anak Indonesia disingkat LPAI.
"LPAI sama sekali tidak mengakui keberadaan organisasi Komnas PA karena penamaannya sudah disepakati kembali ke LPAI.
Selain itu, sejarah dan kronologis organisasi kami adalah satu kesatuan informasi yang utuh sebagai informasi sejarah yang dapat dipertanggungjawabkan oleh pengurus LPAI baik periode 2016-2021, 2021-2026 serta periode selanjutnya," jelas Kak Seto.