Regional
Kapolres Lakukan Penyimpangan Dilaporkan Istrinya ke Propam, Jabatan Langsung Dicopot
Kapolres Maluku Tengah AKBP Abdul Gafur dicopot dari jabatannya setelah dilaporkan istrinya ke Propam Polda Maluku.
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Anas Miftakhudin
Karier AKP ZA sebagai Kasat Lantas di Polres Way Kanan Lampung tamat.
Perwira pertama itu dicopot dari jabatannya setelah digerebek terkait perselingkuhan. AKP ZA diduga selingkuh dengan seorang istri perwira polisi di Polres yang sama.
Kini AKP ZA dimutasi ke Polda Lampung untuk menjalani serangkaian pemeriksaan di Bidpropam.
Posisi Kasat Lantas Polres Way Kanan kini diemban oleh AKP Elvis Yani yang sebelumnya menjabat sebagai Perwira pertama (Pama) Polres Pesawaran.
AKP ZA dimutasi ke Polda Lampung berdasarkan Surat Telegram Rahasia (STR) No. 430/VI/2022.
STR tertanggal 26 Juni 2022 itu ditandatangani langsung oleh Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Selasa (28/6/2022), mengatakan AKP ZA dicopot dari jabatannya berkaitan dengan dugaan perselingkuhan dengan istri sesama Korps Bhayangkara.
"Permasalahan yang menyangkut oknum Kasat Lantas Polres Way Kanan sudah ditindaklanjuti dengan dicopot dari jabatannya," kata Pandra.
Pandra menjelaskan, AKP ZA sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh jajaran Bidang Propam Polda Lampung.
Menurut Pandra, mutasi tersebut merupakan tindakan tegas dari Kapolda Lampung dalam menegakkan disiplin anggota.
Kapolda Lampung sudah berkomitmen untuk tidak segan-segan menindak anggotanya yang melakukan pelanggaran.
"Ini menjadi pelajaran khususnya bagi anggota Polri agar tidak sewenang-wenang dengan jabatannya," kata Pandra.
Supaya kejadian tersebut tidak terulang, ke depan saat anggota Polri ingin mencalonkan diri menjadi pejabat strategis harus melalui asesmen.
Pandra menjelaskan, calon pejabat tersebut nantinya harus diuji terlebih dahulu.
Serta dilihat dari Key Performance Indicator (KPI).