Regional
Kapolres Lakukan Penyimpangan Dilaporkan Istrinya ke Propam, Jabatan Langsung Dicopot
Kapolres Maluku Tengah AKBP Abdul Gafur dicopot dari jabatannya setelah dilaporkan istrinya ke Propam Polda Maluku.
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Anas Miftakhudin
TRIBUNMATARAMAN.COM - Kapolres Maluku Tengah AKBP Abdul Gafur dicopot dari jabatannya setelah dilaporkan istrinya ke Propam Polda Maluku.
Dari laporan itu, Abdul Gofur sudah diperiksa Bidpropam Polda Maluku.
Bahkan AKBP Abdul Gafur sudah menjalani sidang kode etik.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Denny Abraham, mengatakan AKBP Abdul Gafur dicopot karena dugaan kasus penyimpangan.
"Iya sementara dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Maluku Tengah karena kasus penyimpangan," tutur Abraham saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Rabu (29/6/2022).
"Sudah sidang ya. Putusannya dia ditarik ke Mapolda, sedangkan anggotanya berpangkat Bripka itu sementara masih pemeriksaan," terangnya.
Menurut Abraham, mutasi tersebut merupakan tindakan tegas dari Kapolda Maluku dalam penegakan disiplin anggota.
Pasalnya, Kapolda Maluku sudah berkomitmen tidak segan-segan menindak anggotanya yang melanggar
Sementara untuk jabatan yang ditinggalkan belum ada yang menempati.
"Kita lagi siapkan Plh Kapolres Malteng," ucapnya.
Bukan kasus selingkuh
Dikutip dari Kompas.com, Denny Abraham membantah laporan itu terkait kasus dugaan perselingkuhan.
Polda Maluku mengonfirmasi mengenai pencopotan Kapolres Maluku Tengah AKBP Abdul Gafur dari jabatannya.
“Saya klarifikasi lagi ya, ini bukan kasus perselingkuhan, tapi ini perbuatan tidak menyenangkan. Seperti tidak enak perasaan oleh istrinya makanya langsung dilaporkan ke Propam seperti itu. Kalau bicara kasus selingkuh, harus ada pembuktian hukum,” katanya, Rabu (29/6/2022).
Selingkuh dengan Istri Perwira