Berita Tulungagung

Anggota DPRD Tulungagung Sebut 3 Nama Tersangka yang Ditetapkan KPK, Dua Masih Aktif

Anggota DPRD Tulungagung menyebut bahwa KPK sudah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi BK Pemprov Jatim

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Subani Sirab, anggota DPRD Tulungagung dari Partai Hanura usai memberi keterangan ke penyidik KPK di Mapolres Tulungagung. 

TRIBUNMATARAMAN.com | TULUNGAGUNG - Tiga orang anggota DPRD Tulungagung menjalani pemeriksaan di Polres Tulungagung, Senin (4/7/2022).

Mereka memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketiganya adalah Basroni, Subani Sirab dan Sumarno, datang pada Senin pagi.

Basroni pulang lebih dulu sekitar pukul 13.00 WIB.

Baca juga: Bupati Tulungagung Selesai Memberi Keterangan ke Penyidik KPK, Ditanya Soal Masalah di DPRD

Sementara Subani turun dari lantai 2 pukul 13.21 WIB.

Saat kedua rekannya sudah keluar ruangan pemeriksaan, Sumarno masih di ruangan.

Basroni tidak mau memberikan keterangan saat dicegat oleh wartawan.

"Sama seperti yang dulu," ucap politisi Partai Gerindra ini sambil terus berjalan meninggalkan ruang pemeriksaan.

Sementara Subani mengaku, pemeriksaan ini untuk saksi atas perkara Adib Makarim, Agus Budianto dan Imam Kambali.

Ketiganya merupakan mantan Wakil Ketua DPRD periode 2014-2019.

Adib dan Kambali masih menjadi anggota DPRD Tulungagung, sementara Agus tak terpilih saat Pemilu Legislatif.

"Materi pertanyaan seputar APBD 2014-2018," ucap Subani, saat dicegat wartawan di bawah tangga ruang pemeriksaan.

Saat dicecar wartawan, politisi Partai Hanura ini juga mengakui sudah ada nama-nama tersangka.

Hal ini tertuang dalam surat panggilan dari KPK.

Mereka adalah tiga nama mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung ia sebutkan sebelumnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved