Berita Tulungagung
MIRIS Remaja SMP Dipukul & Dicabuli 4 Kali oleh Pacar, Aksi Bejat Pelaku Dibongkar oleh Teman Korban
TA (16) remaja SMP asal Tulungagung bisa bernafas lega usai terbebas dari aksi bejat EW (19) sang pacar.
Editor:
faridmukarrom
ist
ilustrasi Remaja SMP Dipukul dan Dicabuli 4 Kali oleh Pacar, Aksi Bejat Pelaku Dibongkar oleh Teman Korban
"Setelah mendapat laporan itu, Unit PPA segera melakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi," ucap Anshori.
Setelah penyelidikan, penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup.
EW lalu ditangkap pada Kamis (23/6/2022) untuk dimintai keterangan.
Penyidik meningkatkan statusnya sebagai tersangka dan menahan EW.
"Tersangka kami tahan selama penyidikan. Kami masih melengkapi berkas agar bisa dilimpahkan ke Kejaksaan," tegas Anshori.
Penyidik UPPA Satreskrim Polres Tulungagung menjerat EW dengan pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak, tentang persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Ia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.