Berita Tulungagung

Dua Orang Memenuhi Panggilan Pemeriksaan KPK di Polres Tulungagung

Dua orang memenuhi panggilan pemeriksaan KPK di Mapolres Tulungagung terkait dugaan korupsi bantuan keuangan Provinsi Jatim, Rabu (29/6/2022).

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Dua saksi yang memenuhi panggilan pemeriksaan KPK di Mapolres Tulungagung. 

TRIBUNMATARAMAN.com | TULUNGAGUNG - Dua orang memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolres Tulungagung, Rabu (29/6/2022).

Keduanya adalah mantan Plt Sekretaris DPRD Tulungagung, Yuwono Pramudiono dan Kabid Perencanaan, BKAD Tulungagung, Jamani.

Keduanya langsung menuju ruang pemeriksaan di lantai 2 gedung Reskrim Polres Tulungagung.

Keduanya diperiksa terkait dugaan korupsi Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur untuk Pemkab Tulungagung pada tahun 2014-2018.

"Hari ini ada pemeriksaan KPK," ucap Yuwono saat tiba di Mapolres Tulungagung, Jalan A Yani Timur.

Baca juga: KPK Pinjam Ruangan Polres Tulungagung Lagi, Lanjutan Kasus Uang Ketok Palu APBD di DPRD Tulungagung

Kemarin, Selasa (28/6/2022)  KPK juga memeriksa mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo.

Pemeriksaan dilaksanakan di Lapas Kelas IIB Tulungagung, sebab statusnya adalah terpidana.

Informasi yang didapat, perkara ini telah menyeret pejabat di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Timur menjadi tersangka.

Selain itu ada tiga tersangka lain dari kalangan DPRD Kabupaten Tulungagung.

Namun saat akan dikonfirmasi ke DPRD Tulungagung, situasi gedung wakil rakyat ini sepi.

Informasi yang disampaikan, para anggota dewan baru saja pulang kunjungan kerja (Kunker).

Sebelumnya, ada empat nama yang diperiksa KPK pada Senin (27/6/2022).

Mereka adalah Mantan Sekda Kabupaten Tulungagung, Indra Fauzi, Mantan Kepala DPPKAD, Hendry Setiawan, Mantan Kepala Bappeda Tulungagung 2016-2020, Suharto dan mantan Kepala Bappeda 2013-2016, Sudigdo Prasetyo.

Indra yang ditemui wartawan sempat mengungkapkan, pemeriksaan terkait Bantuan Keuangan (BK) Provinsi Jawa Timur ke Pemkab Tulungagung.

Kasus ini bermula dari terungkapkan suap ketok palu APBD dan APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung 2014-2018.

Kasus ini menyeret mantan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono sebagai terpidana.

Dalam persidangan terungkap adanya fee untuk pencairan BK dari Provinsi ke Pemkab Tulungagung.

Fee ini mengalir ke pejabat yang ada di Bappeda Provinsi Jawa Timur.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved