Sidang Asusila Sekolah SPI

Fakta Ini Dibeber Saksi Ahli Soal Visum dan Alat Bukti Sidang Dugaan Asusila di Sekolah SPI

Alat bukti tersebut harus memenuhi kualitas bukan sekadar kuantitas atau banyaknya alat bukti yang diajukan di muka persidangan.

Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Anas Miftakhudin
Istimewa
Jeffry Simatupang, kuasa hukum JE pendiri Sekolah SPI Batu 

TRIBUNMATARAMAN.COM I MALANG - Dua saksi ahli dihadirkan dalam sidang lanjutan Kasus dugaan asusila yang didakwakan kepada JE, pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.

Jeffry Simatupang SH, kuasa hukum JE menerangkan, dua saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang yang digelar tertutup yakni saksi ahli Pidana dan ahli Forensik.

Keterangan yang dipaparkan ahli forensik maupun ahli pidana dalam sidang lanjutan, Senin (27/6/2022) telah sesuai harapan.

Khususnya terkait alat bukti visum yang dijadikan bukti dalam perkara ini.

"Kami meyakini sejak awal visum itu sudah tidak representatif atau tidak ada korelasi dari perbuatan sebagaimana dakwaan. Visumnya 2021, sedangkan dakwaan 2008 sampai 20011. Maka sudah tidak bisa lagi visum dihubungkan untuk dijadikan alat bukti," terang Jeffry kepada wartawan.

Sementara itu, ahli pidana dalam sidang menjelaskan seputar alat bukti yang sah, dimana alat bukti tersebut harus memenuhi kualitas bukan sekadar kuantitas atau banyaknya alat bukti yang diajukan di muka persidangan.

Apabila kualitas dan kuantitas alat bukti itu tidak memiliki nilai, maka hakim dapat mengesampingkannya.

"Kami meyakini sampai hari ini tidak ada dua alat bukti yang sah yang memiliki kualitas yang membuktikan klien kami adalah pelaku dan membuktikan tindak pidana itu ada atau terjadi. Maka kami yakin bahwa klien kami tidak melakukan sebagaimana dengan apa yang dakwaan," tandas Jeffry.

Sementara Jaksa penuntut umum (JPU) Yogi Sudharsono dari Kejari Batu membenarkan dua saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum JEP telah menerangkan sesuai dengan ke ilmuannya dalam sidang.

"Berdasarkan keterangannya, kedua ahli memang memberikan keterangan sesuai dengan keahlian dan bidangnya," tandasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved