Regional
Sekeluarga Jadi Pencuri Motor, Anaknya Masih Kecil Diajak Serta
Pasangan suami istri itu membawa salah satu anaknya untuk putar-putar. Kesannya membawa satu keluarga agar tidak dicurigai saat mencari incaran.
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Anas Miftakhudin
TRIBUNMATARAMAN.COM - Pasangan suami istri (Pasutri) beserta anaknya yang masih kecil diajak mencuri motor.
Pasangan muda yang kini meringkuk di tahanan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan adalah berinisial IA (28) dan SDF (26).
Dalam pemeriksaan terungkap, selain mengajak anaknya yang masih kecil, pasutri ini saat melakukan aksinya juga melibatkan adik iparnya berinisial EM (26).
"Para pelaku ini satu keluarga. IA dan SDF suami istri, EM merupakan adik iparnya," ujar Kapolsek Ciledug, Kompol Noor Magantara.
Kompol Noor Magantara, menuturkan yang membuat miris dalam kejahatan ini adalah pelaku membawa anaknya saat beraksi.
Mereka memilih target secara acak selama beroperasi. Namun pasutri ini tetap memantau situasi sebelum melakukan kejahatan.
"Pasangan suami istri itu membawa salah satu anaknya untuk putar-putar. Kesannya membawa satu keluarga agar tidak dicurigai saat mencari incaran," jelas Kompol Noor Magantara.
Dalam pemeriksaan terungkap IA atau suami SDF selalu eksekutor motor.
Setelah motor curian berhasil dibawa kabur, SDF ganti membonceng anaknya.
Sementara adik ipar siap menampung motor hasil curian untuk dijual.
Peran adik ipar tersangka juga sebagai penyedia kunci T untuk pasutri ini.
"Kedua tersangka mencari incaran secara acak. Mengambil motor yang terparkir menggunakan kunci letter T yang disediakan EM," ujar Megantara.
"EM juga sebagai penerima dan hasil penjualan kejahatan dari pasangan itu," sambungnya.
Pasalnya para tersangka tersebut merupakan pemain baru dalam tindak pidana pencurian.
Mereka, mengaku baru beraksi selama dua kali dan selalu terekam CCTV.
"Ini masih amatir ya. Aksi pertama mereka itu mencuri motor saudaranya, tapi kemudian dikembalikan, dan enggak ada laporan ke kami juga. Yang kedua ini mereka mencuri berhasil tertangkap CCTV yang beraksi pada 18 Juni, hingga akhirnya ketangkap pada 20 Juni 2022," papar Kapolsek.
Saat ini, ketiga pelaku tengah dimintai keterangan lebih lanjut terkait penjualan hasil pencurian tersebut.
Para pelaku disangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (Tribun Jakarta)