Sidang Asusila Sekolah SPI

Keterangan Saksi Dugaan Asusila JE Pendiri Sekolah SPI Kagetkan Kuasa Hukum, Fakta Ini yang Diungkap

Pelapor pernah menginap di hotel bersama dengan pacarnya pada Januari 2021, sebelum laporan. Karena laporannya Mei 2021.

Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Anas Miftakhudin
Istimewa
Tim kuasa hukum pendiri Sekolah SPI, Philipus Harapenta Sitepu (kanan) dan Jeffry Simatupang. 

TRIBUNMATARAMAN.COM I MALANG - Perkara dugaan perbuatan asusila di SMS Selamat Pagi Indonesia (SPI) terus bergulir di PN Malang.

Sidang lanjutan di ruang Cakra menghadirkan dua saksi dari SPI atau saksi meringankan terdakwa JE.

Dua saksi yang dihadirkan yakni SU dan MSM.

Saksi SU dulunya merupakan siswi satu angkatan dengan korban mulai 2008 sampai 2011 hingga sekarang bekerja di SPI di merchandise.

Saksi kedua berinisial MSM, yang sekarang ini bekerja di salah satu hotel di Madiun sebagai front office.

Kedua saksi yang dihadirkan untuk didengar keterangannya dalam lanjutan sidang yang digelar secara tertutup, Rabu (22/6/2022)

Tim kuasa hukum JE, Philipus Harapenta Sitepu, SH MH, mengungkapkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh SPI membuat tim kuasa hukum kaget atas keterangan para saksi.

“Berdasarkan hasil keterangannya dalam persidangan kami kaget, karena semua fakta-fakta terungkap bahwa perkara ini pelapor memengaruhi teman-temannya,” ujar Philipus kepada awak media, usai sidang.

Philipus juga mengungkapkan, kedua saksi yang dihadirkan dari SPI, pihaknya menduga jika di balik perkara yang menimpa kliennya memang pelapor sengaja memengaruhi.

“Berdasarkan keterangan saksi, ternyata pelapor pernah menginap di hotel bersama dengan pacarnya pada Januari 2021, sebelum laporan. Karena laporannya Mei 2021. Jadi, kami tetap berkeyakinan bahwa klien kami dari awal memang tidak bersalah,” tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum JE lainnya, Jeffry Simatupang SH MH, menambahkan sedari awal pihaknya tetap yakin jika kliennya tidak bersalah dan tidak sesuai seperti apa yang telah didakwakan.

“Karena dari keterangan saksi yang kami hadirkan mengatakan, bahwa pelapor pernah menginap bersama pacarnya. Yang uniknya lagi, pelapor mempengaruhi teman-temannya (saksi) agar keluar dari SPI. Bahkan, pelapor juga sampai mendatangi orang tua saksi (teman pelapor), yang tujuannya agar teman-temannya ikut keluar dari SPI,” jelas Jeffry sapaan akrabnya.

Pihaknya juga mengungkapkan, jika selama ini berdasarkan keterangan dari saksi mengaku heran terkait dengan pelaporan tersebut.

“Saksi tidak terpengaruh, tetap pada pendiriannya untuk tidak ikut keluar dari SPI. Justru saksi mempertanyakan ada apa kok melaporkan?

Padahal tuduhan itu sama sekali tidak pernah terjadi, karena saksi mengetahui sendiri jika semuanya memang baik-baik saja,” tegasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved