Berita Blitar

Bea Cukai Blitar Musnahkan 2,1 Juta Batang Rokok Ilegal dengan Potensi Kerugian Negara Rp 1,6 Miliar

KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar memusnahkan 2,15 juta batang rokok ilegal di Lapangan Tembak Yonif 511 Blitar, Kamis (23/6/2022). 

Penulis: Samsul Hadi | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/samsul hadi
Kantor Bea Cukai bersama pejabat Forpimda Kota Blitar membakar jutaan batang rokok ilegal di Lapangan Tembak Yonif 511 Blitar, Kamis (23/6/2022).  

TRIBUNMATARAMAN.com I BLITAR - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar memusnahkan 2,15 juta batang rokok ilegal di Lapangan Tembak Yonif 511 Blitar, Kamis (23/6/2022). 

Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal dilakukan dengan cara dibakar. Potensi kerugian negara dari penyitaan 2,15 juta batang rokok ilegal itu mancapai Rp 1,6 miliar. 

Sebanyak 2,15 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan itu hasil penindakan di wilayah kerja Kantor Bea Cukai Blitar selama 2021-2022.

Wilayah kerja Kantor Bea Cukai Blitar meliputi Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Trenggalek. 

Pemusnahan barang bukti rokok ilegal dihadiri Kakanwil DJBC Jatim II Oentarto Wibowo dan pejabat Forpimda Kota Blitar. 

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar, Akhiyat Mujayin mengatakan sejumlah barang bukti itu hasil penindakan dalam operasi tahun lalu. 

Dalam operasi tahun lalu ada tiga kasus yang ditangani KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar. Satu kasus proses penyidikan dilakukan Kanwil DJBC Jawa Timur II dan dua kasus proses penyidikan dilakukan KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar. 

"Dari tiga kasus itu kami menyita dua juta lebih batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara mancapai Rp 1,6 miliar," kata Mujayin. 

Dikatakannya, KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar juga melakukan operasi penindakan dengan tema Gempur Rokok Ilegal mulai 24 Mei-16 Juni 2022 di wilayahnya. 

Dalam operasi penindakan itu, petugas menyita 487.976 batang rokok ilegal dan 1.100 tembakau ilegal dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 149 juta. 

"Capaian tersebut merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai Blitar dengan aparat penegak hukum di wilayah Blitar Raya, Tulungagung, dan Trenggalek," katanya. 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved