Berita Viral

Viral Pengendara Motor Tak Pakai Helm di Sawah Bisa Ditilang, Kok Bisa? Begini Penjelasan Polisi

Viral di medsos foto memperlihatkan pengendara motor di sawah kena tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) tak pakai helm

Editor: faridmukarrom
Istimewa
Bukti foto tilang elekteronik warga di area persawahan 

Aturan itu seperti yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bagi pengendara yang tidak sesuai aturan alias melanggar bisa terkena denda hingga di penjara. Pasal 291 ayat 2 berbunyi sebagai berikut.

“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”.

Polisi Pastikan Tak Akan Tilang Pengendara Pakai Sandal

Polrestabes Surabaya tanggapi soal kabar mengenai memakai sandal jepit ditilang adalah hoax.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Chandra memastikan,kabar itu adalah hoax yang dibuat untuk membuat masyarakat resah.

Ia juga memastikan, di Surabaya tidak ada penindakan tilang semacam itu.

"Kami melaksanakan tugas berdasarkan perintah undang-undang. Nah,undang-undangnya kan sama pakai UU Lalu Lintas tahun 2009. Jadi tidak ada disebutkan dalam aturan itu kalau pakai sandal jepit bakal ditilang karena termasuk jenis pelanggaran," sebut Teddy, Kamis (16/6/2022).

Menurutnya, kabar tersebut bermula saat imbauan Kakorlantas Polri mengenai vatalitas daat terjadinya kecelakan di jalan.

"Itu kan imbauan pak Kakorlantas tapi dipelintir oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Jadi pak Kakorlantas bilang, untuk menghindari vatalitas saat terjadi kecelakaan, para pengendara roda dua diimbau memakai sepatu, celana panjang yang tebal, jaket dan sarung tangan," sebutnya.

Terkait surat tilang yang beredar dan menjadi mula kabar hoax ini bergulir, Teddy mengatakan jika surat tilang itu dikeluarkan oleh Polres Demak, Polda Jawa Tengah.

"Jadi dari data nomor regiater tilang yang dibuat foto oleh beberapa berira, itu surat tilang dari Polres Demak. Jenis pelanggarannya, pengendara tidak memiliki SIM, bukan karena pakai sandal jepit," tandasnya.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved