Berita Viral
Modus Curhat Duda Perkosa Temannya di Kamar, Berawal Korban Kenakan Baju Seksi Hendak Jemur Pakaian
Seorang wanita berusia 26 tahun harus merasakan trauma mendalam akibat aksi bejat duda di Bojonegoro Jawa Timur.
TRIBUNMATARAMAN.com - Seorang wanita berusia 26 tahun harus merasakan trauma mendalam akibat aksi bejat duda di Bojonegoro Jawa Timur.
Ya, seorang wanitia dengan insisial IM (26), jadi korban pemerkosaan oleh temannya sendiri yang berstatus duda di Jawa Timur.
Kronologi awal ini diketahui saat korban diperkosa di sebuah kamar kafe tempatnya bekerja.
Saat itu diketahui korban keluar kamar dan mengenakan pakaian seksi untuk menjemur pakainnya.
Baca juga: Kejaksaan Gresik Kirim Sinyal Bakal Ada Tersangka Kasus Pernikahan Pria dan Domba, Siapakah Dia?
Lantas ketika berjalan keluar, muncul pelaku yang secara tak sengaja berada di depan pintu kamar korban.
Pelaku tiba-tiba menarik korban dan mau mengajak korban untuk mengobrol soal masalah mantan istrinya yang sudah diceraikan dulu.
Baca juga: Setelah Viral Polisi Akhirnya Tetapkan 5 Tersangka Kasus Poster Pesta Bungkus Nigth Vol 2
Korban tak menaruh curiga apapun, karena hubungan antara pelaku dan korban adalah teman akrab.
Lalu korban diajak masuk kembali ke dalam kamar, untuk mendengarkan curhat pelaku.
Tak disangka perbuatan bejat pelaku akhirnya muncul ketika masuk ke kamar korban.
Baca juga: Viral Pengemudi Mobil Nyaris Pukul Petugas SPBU Bintaro, Ternyata Berawal dari Masalah Ini
Dan benar, tanpa basa-basi, pelaku lalu memperkosa korban di dalam kamar.
"Jadi awalnya korban ini diajak curhat, ketika korban akan keluar kamar, pelaku menarik paksa tangan korban dan langsung mem perkosanya," kata AKBP Muhammad Kapolres Bojonegoro, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (21/6/2022).
Baca juga: Viral Detik-detik Mobil Bergoyang di Parkiran Masjid Dipergoki Warga, Pelaku Ternyata Baru Lulus SMA
Korban yang merasa tidak terima dengan perbuatan pelaku kemudian mengadukan temannya tersebut kepada pemilik kafe.
Pelaku sempat mengelak telah memperkosa korban saat diinterogasi oleh pemilik kafe, sehingga korban melaporkan pelaku ke kantor polisi.
"Setelah dilaporkan polisi, pelaku akhirnya mengakui semua perbuatannya, dan pelaku saat ini ditahan beserta barang bukti," terangnya.
Pihak kepolisian menetapkan pelaku sebagai tersangka dan dijerat Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dan pasal 285 KUHP.
"Pelaku terancam pidana paling lama 12 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 300.000.000," ujarnya.
Suami Grebek Istri Sedang Mantab-mantab di Gresik
Seorang pria menggrebek istrinya yang berselingkuh dengan seorang pria di rumah kontrakan short time.
Peristiwa ini terjadi di desa Peganden, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jumat (3/6/2022)
Pria tersebut berinisial SP.
Saat mendapati perselingkuhan itu, SP tak bisa menahan diri. Apalagi ini kali kedua SP memergoki istrinya yang berusia 56 tahun itu dengan pria lain
Di kali kedua ini, SP kedapatan bersama pemuda 24 tahun berinisial SC yang tak lain adalah teman kerjanya. Pria itu adaah warga Tuban yang telah beristri.
Saat digrebek, mereka berduaan di sebuah rumah kontrakan yang disewa selama tiga jam. Tarif sewa rumah itu hanya Rp 100 ribu.
Setelah digrebek, pasangan mesum itu langsung dibawa ke Balai Desa Peganden, Manyar.
Warga pun geram dengan adanya praktik prostitusi tersebut. Kepala Desa Peganden, Mustain memastikan keduanya merupakan warga luar Peganden.
"Sudah saya laporkan ke polsek Manyar," kata Mustain, Sabtu (4/6/2022).
Rumah yang menjadi tempat prostitusi itu dalam waktu dekat akan ditutup sementara oleh pihak desa.
Diketahui, pemilik rumah itu merupakan warga dari luar kota.
Rumah itu disewakan dengan durasi harian, bahkan per jam.
"Senin besok saya pasang plang di rumah itu. Biar pemiliknya datang ke Balai Desa," tegas Mustain.
Kapolsek Manyar, AKP Windu Priyo Prayitno membenarkan adanya laporan dugaan perzinahan tersebut. Pasangan selingkuh tersebut sama-sama sudah berkeluarga.
"Baik perempuan dan laki-lakinya sudah kami panggil," ujarnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com