Berita Surabaya

Tawuran Pemuda di Pacar Keling Dipicu Senggolan Motor, Korban Dibacok Celurit Modifikasi 1 Meter

Dibacok celurit modifikasi dengan panjang lebih dari satu meter itu ia beli di salah satu desa di Madura.

Editor: Anas Miftakhudin
Firman Rachmanudin
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti celurit modifikasi 1 meter untuk menebas kaki korban saat tawuran antar kampung pecah di Pacar Keling Surabaya. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | SURABAYA - Tim anti bandit Polsek Tambaksari meringkus satu pelaku pembacokan di Pacar Keling, Jumat (16/6/2022) dini hari lalu.

Tersangka berinsial ER (21), warga Jalan Indrakila.

Ia diamankan berikut barang bukti sebilah senjata tajam (sajam) jenis celurit.

Polisi mengungkap kronologi dan motif pembacokan yang terjadi empat hari lalu itu.

Aksi tersebut bermula dari keselahpahaman dua belah pihak yang bersenggolan motor hingga berujung aksi adu mulut pada Jumat (17/6/2022) lalu.

"Dengan adanya kata-kata tak sepatunya, pelapor (korban) merasa tidak terima dan mengajak tiga orang tersebut berkelahi. Sempat diajak ke tengah kota. Tapi tidak jadi," kata Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar, Senin (20/6/2022).

Kedua belah pihak yang sebenarnya saling kenal itu lalu kembali ke rumah masing-masing.

Selanjutnya, dengan beberapa gerombolan, pihak tersangka mendatangi rumah korban.

"Namun karena kalah jumlah dan juga saat itu diacungkan senjata, tersangka kembali. Lalu, korban balas mendatangi tersangka. Dengan mengendarai motor masing-masing berboncengan. Datang ke sana. Maka terjadilah keributan," imbuh Akhyar.

Akhyar menyebutkan, diantara lima orang itu, ada salah satu korban yang dibacok oleh tersangka menggunakan senjata tajam (sajam) jenis celurit hasil modifikasi.

Akibatnya, kaki sebelah kiri korban ED mengalami luka robek dan harus dilarikan ke rumah sakit.

Sementara itu, ER mengaku sangat menyesal melakukan aksi tawuran berujung pembacokan itu.

Remaja asal Jalan Indrakila itu terancam Pasal 170 Junto 351 KUHP Junto Pasal 2 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951, tentang kepemilikan senjata tajam (sajam).

Atas pasal tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.

"Pasal yang kami sangkakan yakni 170 juncto 351 tentang penganiayaan dan Pasal 2 ayat 1 tentang kepemilikan sajam," sebut Akhyar.

Tampak lesu, tersangka mulai berpikir jika tak bisa bertemu dengan istri dan seorang anaknya, karena harus menjadi penghuni si balik jeruji besi.

"Saya menyesal pak," kata ER saat press release di Mapolsek Tambaksari.

Ia mengakui, celurit dengan panjang lebih dari satu meter itu ia beli di salah satu desa di Madura.

Ia mendapatkan celurit itu dengan harga Rp 400 ribu.

"Punya saya pak beli di Madura pak Rp 400 ribu," imbuh pria pengangguran itu.

IR mengaku, celurit miliknya itu digunakan untuk jaga-jaga saat malam tahun baru, sebab banyak kelompok luar kampungnya yang kerap membuat keributan.

"Buat jaga-jaga saja. Banyak geng yang bikin rusuh di kampung saya," pungkasnya. (Firman Rachmanudin)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved