Berita Kediri

Kota Kediri Masuk Kota Terbaik Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik Versi Kemenpan RB

Kota Kediri menerima piagam penghargaan salah satu dari 17 peserta terbaik se Indonesia dalam kompetisi Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik (P4)

Penulis: Didik Mashudi | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/didik mashudi
Pemerintah Kota Kediri menerima piagam penghargaan salah satu dari 17 peserta terbaik se Indonesia dalam kompetisi Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik (P4) Kemenpan RB. 

TRIBUNMATARAMAN.com | KEDIRI - Inovasi layanan pengaduan Kota Kediri menerima piagam penghargaan salah satu dari 17 peserta terbaik se Indonesia dalam kompetisi Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik (P4) Kemenpan RB.

Sebelumnya Kota Kediri telah masuk nominator 51 Top Terbaik. Piagam penghargaan diberikan di Hotel Ritz Calrton Jakarta, Kamis (16/6/2022).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Apip Permana menjelaskan, Kota Kediri menjadi salah satu nominator 51 Top Terbaik setelah mampu menyisihkan 434 peserta dari seluruh kementerian, lembaga, BUMN, BUMD, dan pemerintah kabupaten/kota di Indonesia.   

Kegiatan ini merupakan bentuk tindak lanjut dari keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 1473 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan kompetisi pengelolaan pengaduan pelayanan publik, KemenpanRB, Kemendagri, Kemenkominfo, Kantor staf Presiden dan Ombudsman RI sebagai bentuk penghargaan bagi pengelola pengaduan pelayanan publik terbaik di Indonesia.

Dijelaskan Apip Permana, Pemerintah Kota Kediri berhasil menerima penghargaan lantaran masuk menjadi salah satu peserta terbaik.

“Alhamdulillah dari total 51 nominator terbaik, Pemkot Kediri berhasil masuk 17 peserta terbaik. Kemudian, masuk 5 besar kategori Instansi Pemerintah Umum Aspek Keberlanjutan, Konektivitas dan Dampak Terbaik", ungkap Apip Permana, Jumat (17/6/2022).

Kata dia, sejak 2014 Pemerintah Kota Kediri telah berkomitmen kuat untuk membuka layanan pengaduan bagi masyarakat. 

Hal ini diwujudkan dengan adanya layanan pengaduan Suara Warga (SURGA). Warga dapat memberikan informasi ataupun aduan yang nantinya akan ditindak lanjuti oleh organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Kediri

“Kami mengintegrasikan data-data pengaduan yang ada melalui aplikasi Sistem Informasi Eksekutif (SIE). Nantinya data-data ini akan digunakan untuk membuat kebijakan kebijakan Pemerintah Daerah," jelasnya.

Diungkapkan Apip, dalam perkembangannya pemerintah pusat membuat kanal pengaduan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR). 

Kemudian, SURGA yang dibuat sejak Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar periode pertama (2014 - 2019) diintegrasikan dengan SP4N - LAPOR.

Untuk saat ini integrasi masih satu arah, namun ke depan, Pemerintah Kota Kediri akan mengintegrasikan secara dua arah antara SP4N-LAPOR dan SURGA. 

“Dua arah ini maksudnya ketika nanti ada masyarakat mengirimkan aduan ke SURGA maka akan masuk ke SP4N-LAPOR dan begitu pula sebaliknya,” jelasnya.

Pada masa pendemi Covid-19, Pemerintah Kota Kediri membuat Call Center Covid-19. Karena Covid-19 adalah pandemi maka Pemkot Kediri sangat banyak menerima pengaduan.

Masyarakat banyak mencari informasi mengenai Covid-19 di Call Center baik melalui telepon ataupun aplikasi yang saat ini trend, WhatsApp.

Sejalan dengan isi dari Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik Pemkot Kediri berkomitmen untuk melakukan transparansi. 

Dimana setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. Disamping itu setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

Aduan yang masuk baik melalui Whatsapp : ( 08113787119 ) telepon : (0354 ) 2894000 atau SMS ke 1708 dan kunjungan langsung dimasukkan dalam website resmi cc.kedirikota.go.id dan dapat diakses oleh publik. "Tahun 2021 total aduan sebanyak 6.496 dan 85,5 persen melalui Whatsapp,” terangnya.

Dijelaskan Apip, sistem pengaduan masyarakat yang dijalankan Pemkot Kediri baik itu melalui SP4N-LAPOR ataupun SURGA mampu menambah capaian indeks kepuasan masyarakat.

"Misalnya peningkatan jumlah pengaduan SP4N-LAPOR pada 2020 sejumlah 28 pada 2021 sebanyak 57. Hal ini berdampak pada kenaikan nilai IKM dari 3,48 menjadi 3,51 di tahun 2021,” tambahnya.

Karena nilai rata-rata tindak lanjut aduan adalah 4,6 hari. Nilai itu tidak melebihi batas standar nasional 5 hari. Sehingga durasi penyelesaian pengaduan oleh Pemerintah Kota Kediri sudah baik.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved