Berita Viral
Demi Konten, Pria di Gresik Menikah dengan Domba, Dinilai Penistaan Agama Terancam Dipenjara
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik menyebut bahwa pernikahan tersebut adalah penodaan agama atau penistaan agama.
TRIBUNMATARAMAN.COM | GRESIK - Pernikahan manusia dengan domba di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik bakal menyeret para pihak untuk berurusan dengan hukum.
Mereka bakal terancam pasal 156 KUHP (penistaan agama).
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Aziz di halaman Mapolres Gresik, Senin (13/6/2022), menegaskan pernikahan manusia dengan kambing dianggap sudah memenuhi unsur Pasal 156 huruf a KUHP.
Ancamannya pidana penjara selama-lamanya lima tahun. Isinya, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
"Patroli penjagaan utama, mengharapkan masyarakat jangan anarkis jangan merusak, kami terus berkoordinasi dengan MUI dan saksi ahli," tambahnya.
Sebanyak 18 saksi diperiksa pada hari ini. Kasus penodaan agama ini menjadi atensi. Dalam waktu dekat pengumuman tersangka akan disampaikan dalam waktu dekat.
Pernikahan nyeleneh tersebut digelar di Pesanggrahan Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, Minggu (5/6/2022) lalu.
Pemilik pesanggrahan itu adalah Sekretaris Komisi IV DPRD Gresik, Nur Hudi Didin Arianto.
Diketahui kehadiran Muhammad Nashir sebagai tamu undangan saja.
MUI Gresik telah mengeluarkan sikap, pernikahan manusia dengan domba adalah penodaan atau penistaan agama. Empat orang yang terlibat langsung diminta bertaubat dan mengucapkan kalimat syahadat.
Keempat orang tersebut adalah Nur Hudi Didin Arianto selaku pemilik pesanggrahan, Syaiful Arif mempelai pria, Krisna penghulu dan Arif selaku pemilik konten Sanggar Cipta Alam (SCA).

Permintaan Maaf Tak Menggugurkan Proses Hukum
Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Aziz memastikan permintaan maaf tidak menggugurkan proses hukum.
Pascavideo berdurasi 1 menit lebih viral di media sosial, para pihak terkait langsung melakukan klarifikasi dan memastikan itu hanyalah konten.
Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik menyebut bahwa pernikahan tersebut adalah penodaan agama atau penistaan agama.
Nur Hudi Didin Arianto pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng lokasi pernikahan tidak lazim.
Syaiful Arif mempelai pria dengan domba, Arif pemilik konten dan Krisna sebagai penghulu. Kambing tersebut diberinama Sri Rahayu.
Keempatnya telah membaca surat pernyataan bertaubat dan membaca dua kalimat syahadat di depan para ulama.
"Permintaan maaf yang sudah dilaksanakan tidak menggugurkan unsur pidananya," ucapnya, Senin (13/6/2022).
Saat ini Polres Gresik sedang melakukan pmeriksaan 18 saksi, belum teyapkan tersangka. Pemeriksaan saksi dalam rangka BAP.
Saksi yang dipanggil termasuk Ketua Badan Kehormatan DPRD Gresik, Muhammad Nasir. Karena ikut dalam video tersebut sebagai tamu undangan.
"Kami profesional tidak ada intervensi pejabat manapaun, nanti kami update perkembangannya," imbuhnya. (Willy Abraham)