Jumat, 10 April 2026

Berita Kediri

Kabar Baik! Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Kota Kediri Meningkat

Data Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri tahun 2020 nilai IKLH Kota Kediri sebesar 63,55. Tahun 2021 naik jadi 64,60

Penulis: Didik Mashudi | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/didik mashudi
Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar, sewaktu meninjau bank sampah yang dikelola warga Mojoroto, Kota Kediri. 

TRIBUNMATARAMAN.com | KEDIRI - Nilai Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Kota Kediri tahun 2021 meningkat.

Data yang dirilis Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri tahun 2020 nilai IKLH Kota Kediri sebesar 63,55.

Lalu tahun 2021 mengalami kenaikan sebesar 1,05 menjadi 64,60.

Anang Kurniawan, Kepala DLHKP Kota Kediri mengungkapkan, ada 3 komponen utama dalam mengukur angka IKLH, yaitu Indeks Kualitas Air (IKA), Indeks Kualitas Udara (IKU) dan Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL).

Tahun 2021 Indeks Kualitas Air (IKA) mencapai 62,23 dan Indeks Kualitas Udara (IKU) sebesar 92,27, sedangkan  Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL) sebesar 45,64 sehingga dapat diperoleh IKLH sebesar 64,60. 

“Di antara tiga indikator tersebut targetnya alhamdulillah range masing-masing nilai indikator bagus sehingga nilai IKLH juga bagus,” ungkap Anang Kurniawan, Minggu (12/6/2022).  

Diungkapkan Anang, keberhasilan tersebut tidak lepas dari sinergi antar semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkot Kediri. 

“Untuk mengukur indikator-indikator itu, bidang LH (Lingkungan Hidup) punya kegiatan yakni pemantauan uji terkait dengan udara dan air. Sedangkan IKTL hanya bisa diukur capaiannya secara makro,” jelasnya. 

Petugas telah melakukan berbagai upaya, di antaranya, melalui kegiatan sosialisasi terkait pemantauan di titik-titik air baik itu di sungai, sumur, dan ipal. 

?enurut Anang pihaknya juga mengundang para pelaku usaha yang berkewajiban melakukan pengolahan limbah, seperti: industri rumahan, perhotelan, dan industri tahu.

Upaya itu bisa tercapai salah satunya karena dibuatnya Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). 

"Salah satunya menyatakan tentang pemanfaatan lahan di wilayah perkotaan yang diperhitungkan karena lahan di wilayah kota tidak ada yang nganggur, semua lahan bisa ditanami baik tanaman pangan, tebu, maupun palawija itu yang bisa mengangkat IKTL kita tercapai,” jelasnya.

Pemkot Kediri juga menciptakan program Satu Kelurahan Satu Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang merupakan salah satu program unggulan Walikota Kediri. RTH merupakan salah satu indikator dalam penilaian IKLH. 

“Pada penilaian ini yang dihitung: RTH, lahan pertanian, hutan, pantai, lahan gambut akan tetapi kita tidak punya pantai dan lahan gambut,” ujarnya.

Sementara untuk memenuhi capaian IKA, DLHKP menggandeng Dinas PUPR melalui penyuluhan kepada para pengusaha terkait tata cara pengelolaan limbah cair sebelum dibuang ke sungai.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved