Berita Surabaya

Pimpinan Khilafatul Muslimin Surabaya Raya Jadi Tersangka dan Ditahan di Polda Jatim

Amir Khilafatul Muslimin Surabaya Raya, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas aksi syiar paham khilafah berkonvoi motor di Surabaya

Editor: eben haezer
surabaya.tribunnews.com/firman rachmanuddin
Amir Wilayah Khalifatul Muslimin Surabaya Raya, Aminuddin dan jamaah Khalifatul Muslimin Surabaya saat ditemui jurnalis beberapa waktu lalu. 

Reporter: Luhur Pambudi

TRIBUNMATARAMAN.com | SURABAYA - Aminnudin (59) Pimpinan atau Amir Khilafatul Muslimin Surabaya Raya, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas aksi syiar paham khilafah berkonvoi motor di sejumlah ruas jalan Surabaya hingga Sidoarjo. 

Bahkan, sejak Kamis (9/6/2022) malam, Aminnudin telah ditahan oleh penyidik Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Jatim

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menerangkan, tersangka terbukti melakukan syiar paham khilafah dengan mengerahkan massa anggotanya berjumlah 30 orang, pada Sabtu (29/5/2022) silam. 

Baca juga: Amir Khalifatul Muslimin Surabaya Sebut Konsep Khilafah yang Mereka Perjuangan Tak Melawan Pancasila

Massa berjumlah puluhan itu, digerakkan oleh tersangka untuk mengampanyekan paham tersebut, dengan metode konvoi bermotor. 

Mereka memasang baliho berukuran kecil pada motor yang digunakan mereka berkonvoi dengan slogan 'Bersatu Hanya Dalam Sistem Khilafah'. 

Rute perjalanan konvoi tersebut, dari Surabaya menuju Tanjung Perak, hingga ke kawasan Kabupaten Sidoarjo. 

"Barang bukti disita 63 buah. Baik itu dalam bentuk buku leaflet, brosur, bendera dan sebagainya," ujarnya di Balai Wartawan Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Jumat (10/6/2022). 

Pasal yang dilanggar Pasal 82 UU RI No.16 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU No 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan menjadi UU. 

Kemudian Pasal 107 KUHP, Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946, kemudian Pasal 55 KUHP ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup, atau paling lama 20, atau paling singkat lima tahun. 

"Sudah kami tahan semalam," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto. 

Sekadar diketahui, sebelumnya ada 42 orang anggota kelompok tersebut diperiksa, beberapa waktu lalu. 

Agenda pemeriksaan tersebut dilakukan menyusul adanya penggeledahan dan penyitaan atribut di markas Khilafatul Muslimin Surabaya Raya di di Jalan Gadel Madya IA-2, Tandes, Kota Surabaya, Rabu (8/6/2022). 

Sepanjang proses penggeledahan tersebut, anggota berhasil menyita berbagai macam atribut yang identik dengan keberadaan kelompok tersebut. 

Atribut yang dimaksud, antara lain berbentuk kain bendera berwana hijau dan putih, namun pada permukaannya terdapat tulisan perpaduan susunan kalimat dalam huruf hijaiyah. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved