Eril Meninggal Dunia

Pemulangan Jasad Eril Ternyata Tak Mudah, Berikut Ini Prosedur Pulangkan Jenazah dari Luar Negeri

Pemulangan jasad Eril yang meninggal di Bern Swiss atau di luar negeri tidaklah mudah. 

Editor: faridmukarrom
Tribunnews
Atalia istri anak Ridwan Kamil sampaikan pesan haru 

TRIBUNMATARAMAN.com - Pemulangan jasad Eril yang meninggal di Bern Swiss atau di luar negeri tidaklah mudah. 

Hal ini disebabkan karena ada prosedur yang harus dilaksanakan. 

Namun tenang KBRI atau kedutaan Indonesia yang di luar negeri selalu mendampingi untuk bantu proses pemulangan jenazah yang meninggal di luar negeri.

Dikutip dari laman Indonesia.go.id, inilah prosedur pemulangan jenazah:

Syarat yang harus dipenuhi

1. Permohonan mengekspor jenazah dari agensi resmi, paspor almarhum, paspor pengiring jenazah yang berlaku, Medical Certificate of Cause of Death (MCCD) dari rumah sakit, izin ekspor otoritas setempat,

2 Certification of Sealing, dan Certification of Embalming dari rumah sakit otoritas.

3. Jika syarat-syarat telah dipenuhi, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di wilayah negara tersebut akan berkoordinasi dengan otoritas yang berwenang mengurusi jenazah.

4. Kemlu melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) akan menanggung biaya memulangkan jenazah apabila pihak keluarga yang ditinggalkan kurang mampu.

5. Untuk hal itu diperlukan surat keterangan tidak mampu yang kemudian dikirimkan ke Kemlu. Jika keluarga dalam kondisi mampu, KJRI dan KBRI hanya akan mengurus perkara administrasi.

6. Ada dua jalur yang bisa ditempuh untuk memulangkan jenazah ke Indonesia, yakni jalur darat dan udara. Secara umum, proses pemulangan kedua cara itu sama.

7. Pihak yang berwenang untuk mengurus jenazah tersebut berawal dari pihak perusahaan atau orang yang bertanggung jawab.

8. Sejak dinyatakan atau diketahui ada WNI yang meninggal dunia, pihak perusahaan yang bertanggung jawab wajib melaporkan hal tersebut kepada pihak KJRI maupun pihak kepolisian.

9. Apabila jenazah tersebut meninggal dalam kondisi yang tidak wajar atau di luar penanganan rumah sakit, maka pihak kepolisian akan meminta dilakukan otopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya. Hasil otopsi juga diperlukan sebagai persyaratan mengurus klaim asuransi.

10. Selanjutnya, agen resmi pengiriman jenazah kemudian mempersiapkan peti mati yang disesuaikan dengan tujuan dan cara pengiriman.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved