Kolonel Priyanto Divonis Seumur Hidup

Kolonel Priyanto Pembunuh Sejoli Nagreg Divonis Penjara Seumur Hidup, Keluarga Korban Sangat Puas

Suryati (42), ibu dari Salsabila, korban tabrakan oleh Kolonel Priyanto pada 8 Desember 2021 lalu di Nagreg mengaku puas dengan vonis seumur hidup

Editor: faridmukarrom
Tribun Jakarta
Kolonel Inf Priyanto saat dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg, Kamis (31/3/2022). (Bima Putra/TribunJakarta.com) 

Kolonel Priyanto divonis bui seumur hidup (Tribunnews.com/ Gita Irawan)
Baca juga: VIRAL Keluarga Iringi Pemakaman Kerabat Meninggal dengan Lagu Justin Bieber: Ada Permintaan Ini

Baca juga: Viral Wanita Terkejut dengan Tingkah Aneh Bayinya saat Malam Hari: Wajah Memenuhi Kamera CCTV

"Memidana terdakwa oleh karena itu pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Faridah.

Faridah juga menjabarkan 10 hal terkait aspek kepentingan militer, aspek keadilan masyarakat, sikap batin pelaku, dan sasaran tindak pidana.

Pertama, Priyanto dalam kapasitasnya selaku prajurit berpangkat Kolonel dididik, dilatih, dan dipersiapkan oleh negara untuk berperang dalam melaksanakan tugas-tugas selain perang yang dibebankan negara kepadanya pada hakikatnya adalah untuk melindungi kelangsungan hidup negara dan masyarakat bukan untuk membunuh rakyat yang tidak berdosa.

Kedua, perbuatan Priyanto telah merusak citra TNI Angkatan Darat khususnya kesatuannya di masyarakat.

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa menjaga soliditas dengan rakyat dalam rangka mendukung tugas pokok TNI," kata Faridah.

Keempat, Faridah mengatakan perbuatan Priyanto bertentangan dengan nilai-nilai kearifan lokal di masyarakat yang diatur dalam hukum masyarakat.

Kelima, perbuatan Priyanto bertentangan dengan norma hukum yang tertuang dalam nilai Pancasila dan tidak mencerminkan nilai peri kemanusiaan yang beradab dan norma agama yang diyakini kebenarannya oleh masyarakat.

Keenam, perbuatan Priyanto merusak ketertiban, keamanan, dan kedamaian dalam masyarakat.

"Bahwa dengan mengingat perbuatan terdakwa sudah sedemikian berat, maka kondisi psikologis sosial kemasyarakatan secara umum dan secara khusus kondisi psikologis para keluarga korban sehingga dalam penjatuhan pidana terdakwa harus setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya," kata dia.

Kedelapan, perbuatan Priyanto dilakukan dengan sengaja dalam keadaan sadar.

Kesembilan, pembunuhan yang dilakukan Priyanto dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.

Kesepuluh, pembunuhan dilakukan oleh Priyanto ditujukan kepada korban Handi Saputra yang tidak berdaya dan tidak berdosa dan bukan musuh TNI.

"Dan seharusnya terdakwa dalam kecelakaan lalu lintas memberikan pertolongan dan membawa para korban ke rumah sakit terdekat bukan malah membunuhnya dan membuangnya ke sungai," kata dia.

Selain itu, Faridah juga menjelaskan dua hal yang meringankan Priyanto.

Pertama, Priyanto telah berdinas selama kurang lebih 28 tahun dan belum pernah dipidana maupun dijatuhkan hukuman disiplin.

"Kedua, terdakwa menyesal atas perbuatannya," kata Faridah.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved