Kolonel Priyanto Divonis Seumur Hidup

Kolonel Priyanto Pembunuh Sejoli Nagreg Divonis Penjara Seumur Hidup, Keluarga Korban Sangat Puas

Suryati (42), ibu dari Salsabila, korban tabrakan oleh Kolonel Priyanto pada 8 Desember 2021 lalu di Nagreg mengaku puas dengan vonis seumur hidup

Editor: faridmukarrom
Tribun Jakarta
Kolonel Inf Priyanto saat dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg, Kamis (31/3/2022). (Bima Putra/TribunJakarta.com) 

TRIBUNMATARAMAN.com - Terdakwa Pembunuh Sejoli Nagreg Jawa Barat Kolonel Priyanto akhirnya dijatuhi hukuman seumur hidup.

Ia divonis penjara seumur hidup serta dipecat dari kesatuan TNI.

Ibunda Salsabila atau ibu korban mengaku puas dengan hal tersebut, namun ia memiliki harapan lain.

Suryati (42), ibu dari Salsabila, korban tabrakan yang dilakukan oleh Kolonel Priyanto pada 8 Desember 2021 lalu di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mengaku puas dengan vonis seumur hidup yang diberikan hakim kepada Kolonel Priyanto.

Ia mengikuti betul perkembangan kasus tersebut. Vonis yang ditetapkan pada hari ini pun tak luput dari pantauannya.

"Kalau menurut saya mah sudah setimpal hukuman seumur hidup," kata Suryati kepada Kompas.com, di kediamannya, Selasa (7/6/2022).

Kendati puas dengan vonis tersebut, Suryati masih menunggu itikad baik dari keluarga pelaku.

Setidaknya, kata dia, ada kalimat "maaf" yang terucap dari pelaku atau dari keluarganya.

 "Kalau bisa keluarga dari ketiga terdakwa datang ke sini, perlihatkan itikad baiknya. Itu sebetulnya harapan saya, semua keluarganya datang ke sini," ujarnya.

 Baginya, hukuman yang disematkan pada Kolonel Priyanto itu sudah cukup membuat dia dan keluarga tenang.

"Tapi itu memang sudah keputusan yang impas bagi ibu," jelasnya.

Hal yang sama disampaikan Paman Salsabila, Deden Sutisna (41).

"Seumur hidup itu sudah pantas. Kami sejak awal sudah menyerahkan sepenuhnya ke pengadilan," ujarnya.

Setelah Priyanto menerima vonis hari ini, kata Deden, semakin terlihat bahwa keluarga para tersangka tidak memiliki itikad baik.

Padahal, pernah ada kabar keluarga para tersangka mau datang untuk meminta maaf atau sekedar berbelasungkawa.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved