Kolonel Priyanto Divonis Seumur Hidup
Pembunuh Sejoli Nagreg Priyanto Divonis Seumur Hidup, Oditur Militer II Belum Puas dan Pikir-pikir
Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Tinggi militer
TRIBUNMATARAMAN.com - Kolonel Priyanto pembunuh sejoli di Nagreg telah divonis hukuman penjara seumur hidup.
Namun kendati demikian, Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Tinggi militer.
Wirdel mengatakan, ada sejumlah alasan yang membuat pihaknya mengajukan pikir-pikir meski tuntutan pidana pokok dan pidana tambahan yakni penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer dikabulkan Majelis Hakim Militer Tinggi.
Alasan pertama, kata dia, adalah adanya perbedaan pada pembuktian pasal dalam tuntutan oditur militer tinggi dengan putusan majelis hakim.
"Berbeda dalam hal pembuktian pasal, sama penentuan status barang bukti. Perampasan kemerdekaan (putusan), dan (tuntutan) penculikan," kata Wirdel usai sidang.
Alasan kedua, kata dia, adalah terkait barang bukti.
Dalam tuntutannya, kata Wirdel, pihaknya meminta agar mobil dan ponsel yang digunakan Priyanto untuk melakukan tindak kejahatan dirampas.
Namun demikian, Majelis Hakim Tinggi memutuskan agar barang bukti mobil dan ponsel dikembalikan kepada Priyanto.
Alasan ketiga, kata dia, adalah pihaknya harus berkonsultasi dulu dengan pimpinan Oditurat Militer terkait dengan putusan dan langkah selanjutnya.
Wirdel mengatakan pihaknya juga membuka opsi berdasarkan sejumlah perbedaan tersebut untuk melakukan upaya banding di kemudian hari.
"Jadi perbedaan ini bisa menjadi argumentasi atau dalil kita mengajukan upaya banding," kata dia.
Vonis Hakim untuk Kolonel Priyanto
Kolonel Priyanto otak pembunuhan sejoli di Nagreg resmi dijatuhi hukuman seumur hidup.
Diketahui jika Majelis Hakim Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan putusan pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan sejoli di Nagreg Jawa Barat Kolinel Inf Priyanto pada Selasa (7/6/2022).
Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal dalam berkas putusan yang dibacakannya menyatakan Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tiga tindak pidana.