Berita Trenggalek
Kasus Korupsi DD dan ADD yang Menjerat Dua Perangkat Desa di Trenggalek Segera Disidangkan
Kasus dugaan korupsi dana desa yang menjerat dua perangkat desa di Desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek akan segera disidangkan.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.com | TRENGGALEK - Kasus dugaan korupsi yang menjerat dua perangkat desa di Desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek akan segera disidangkan.
Kejaksaan Negeri Trenggalek telah menyelesaikan pemberkasan tahap dua untuk kasus tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Masnur mengatakan kasus tersebut menjerat Abu Kusmanto dan Sukadi.
Keduanya adalah pelaksana kegiatan yang menggunakan DD dan ADD.
Keduanya telah ditahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
"Penyidikan kami mulai Februari 2022. Jadi 2 bulan lalu. Hari ini sudah kami tahap dua-kan. Kami tingkatkan ke penuntutan," kata Masnur, Selasa (31/5/2022).
Kejaksaan, kata dia, membutuhkan waktu sekitar dua bulan untuk menyelesaikan pemberkasan tahap dua perkara itu.
"Secepatnya akan kami limpahkan (ke Pengadilan) untuk disidangkan," sambungnya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 3 UU Tipikor.
Ancaman hukumannya minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Juga denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Masnur menjelaskan, dua tersangka diduga mengorupsi anggaran dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun 2019.
Mereka diduga melakukan mark up dana pembangunan fisik dan kegiatan pemerintahan.
"Para tersangka menguntungkan diri sendiri, ada yang [laporannya] fiktif, di-mark up, pertanggungjawaban tidak sesuai peruntukannya," sambungnya.
Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Trenggalek, lanjut Masnur, nilai kerugian negara atas kasus itu sekitar Rp 260 juta.
"Untuk DD sekitar Rp 80 juta dan ADD sekitar Rp 180 juta," ujarnya.