Berita Tulungagung
Antisipasi Wabah PMK, Pemkab Tulungagung Wajibkan Surat Keterangan Sehat Untuk Hewan Kurban
Pemkab Tulungagung mewajibkan, hewan kurban yang diperdagangkan harus sudah melewati pemeriksana kesehatan dan memiliki surat keterangan sehat.
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
"Nantinya tidak ada hewan korban yang bisa dijual, sebelum ada surat keterangan sehat dari dokter hewan. Jadi hewan yang terindikasi sakit tidak bisa diperdagangkan," tutur Mamad.
Selain itu hanya hewan ternak asal Tulungagung yang bisa dijual untuk hewan ternak.
Seluruh hewan ternak dari luar Tulungagung dilarang sepenuhnya masuk Tulungagung.
Kebijakan ini diyakini tidak akan mengganggu ketersediaan hewan korban, karena selama ini Tulungagung surplus sapi dan kambing.
Saat ini populasi sapi potong di Tulungagung sejumlah 140.000 ekor.
Sementara sapi perah sebanyak 25.000, dan kambing 207.000 ekor.
Dengan stok populasi yang melimpah, Tulungagung mencukupi kebutuhan daging dari hewan ternak lokal.
Tulungagung bahkan mengirim hewan ternak ke berbagai daerah. (David Yohanes)