Berita Tulungagung
Satpol PP Tulungagung Hentikan Operasi Yustisi Covid-19, Diganti Pengawasan Aplikasi Pedulilindungi
Satpol PP Kabupaten Tulungagung menghentikan aktivitas operasi yustisi dalam rangka pengendalian Covid-19.
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.com | TULUNGAGUNG - Satpol PP Kabupaten Tulungagung menghentikan aktivitas operasi yustisi dalam rangka pengendalian Covid-19.
Aktivitas ini diganti pengecekan dan pengawasan aplikasi Pedulilindungi.
Sasarannya adalah perkantoran, sekolah, pusat perbelanjaan, pasar rakyat dan lain-lain.
"Hal ini sesuai dengan Perbup nomor 4 tahun 2022 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum Prokes," ujar Kabid Penegakkan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, Artista Nindya Putra.
Kegiatan pengecekan aplikasi Pedulilindungi ini dijadwalkan tiga kali dalam seminggu.
Sebelumnya dua pusat perbelanjaan, Apollo dan Golden Swalayan sudah menjadi sasaran.
Kegiatan ini tidak disertai penindakkan atau sanksi.
"Dalam Perbup itu tidak ada sanksinya. Kegiatan dilakukan secara persuasif," sambung Genot, panggilan akrabnya.
Genot mengingatkan, hanya di ruang publik yang diperbolehkan copot masker.
Namun untuk di tempat seperti pusat perbelanjaan tetap diwajibkan mengenakan masker.
Karena itu masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Misalnya ada yang tidak mengenakan masker, kami berikan masker agar dipakai. Karena tidak ada sanksi seperti operasi yustisi," tegas Genot.
Secara khusus Genot juga menyoroti operasional bioskop.
Sebab menurutnya, tanda silang pada bangku untuk pembatasan jumlah pengunjung sudah dihilangkan.
Padahal saat ini masih ada pembatasan kapasitas pengunjung, belum bisa 100 persen.
"Harus tetap jaga jarak, karena itu tanda silang di kursi tidak boleh dihilangkan," ucap Genot.
Masih menurut Genot, pelonggaran kebijakan ini sesuai dengan konsisi Covid-19 di Tulungagung.
Jika nantinya situasi Covid-19 terjadi lonjakan, maka akan kembali diperketat.
Sebelumnya operasi yustisi dilakukan untuk merazia mereka yang tidak mengenakan masker.
Mereka yang terjaring razia didenda Rp 25.000 per orang.
Uang denda langsung dibayarkan melalui rekening kas daerah. (David Yohanes)