Berita Gresik

Terbongkar Kedok SMAN 1 Gresik Sumbangan jadi Pungutan, Dicetak di Banner Ditempel Tepi Jalan

Dana sumbangan diubah menjadi tarikan dengan berbunyi SPP sebesar Rp 250.000/bulan mulai dari kelas X sampai kelas XII.

Editor: Anas Miftakhudin
Willy Abraham
Wali murid mencetak banner bukti penarikan SPP dalam percakapan Whatsapp. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | GRESIK - Kasus tarikan di dunia pendidikan Gresik menjadi ramai setelah wali murid protes.

Dana sumbangan diubah menjadi tarikan dengan berbunyi SPP sebesar Rp 250.000/bulan mulai dari kelas X sampai kelas XII.

Pungutan ini terungkap setelah seorang wali murid memberanikan diri mendatangi kantor kepala Sekolah SMAN 1 Gresik.

Diketahui penggalangan dana dalam bentuk sumbangan sukarela hanya dapat dilakukan oleh Komite Sekolah sesuai amanat Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.

Bentuknya berupa bantuan dan atau sumbangan sukarela, bukan pungutan.

Jika sudah ditarif Rp 250.000/bulan dan wajib membayar masuk kategori pungutan.

Satu orang siswa dalam setahun membayar Rp 3 juta. Jika dikalikan jumlah 1.000 siswa yang terdiri kelas X, XI dan XII maka uang yang terkumpul sebesar Rp 3 Miliar. Belum biaya lain-lain.

Padahal sekolah sudah menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) dari Pemprov Jawa Timur.

DPRD Jawa Timur angkat bicara terkait viralnya kasus ini. Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur Kodrat Sunyoto, mengatakan tarikan SPP jelas dilarang. Yang boleh hanya sumbangan.

"Pungutan atau tarikan di sekolah dilarang," kata dia, Selasa (24/5/2022).

Wali murid mencetak banner bukti penarikan SPP dalam percakapan Whatsapp.
Wali murid mencetak banner bukti penarikan SPP dalam percakapan Whatsapp. (Willy Abraham)

Sumbangan sesuai Permendikbud 75/2016 yang ada adalah dukungan atau sumbangan dari para orang tua siswa. Dihimpun sendiri oleh komite sekolah untuk meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan.

Karena sumbangan nominalnya harus sesuai kesepakatan. Tidak sama nominalnya antara yang mampu dan tidak mampu.

Hal ini berbanding terbalik dengan yang ada di SMAN 1 Gresik.

Wali murid memprotes nominal SPP sebesar Rp 250.000/bulan seperti diwajibkan. Jika tidak membayar maka tidak boleh ikut ujian maupun rekreasi.

Budi, salah satu wali murid mengatakan dia memberanikan diri karena banyak wali murid yang bayar SPPnya terpaksa.

"Ada sekitar 20 an, cuman mereka tidak berani bersuara. Saya memberanikan diri," kata Budi.

Dia bahkan mencetak bukti percakapan di grup untuk segera membayar SPP kemudian dicetak dalam bentuk banner dan ditempel di pohon yang berada di tepi jalan Arif Rahman Hakim yang berada di dekat SMAN 1 Gresik.

Sebelumnya kepala sekolah SMAN 1 Gresik, Syafaul Anam membenarkan adanya SPP sebesar Rp 250.000.

"Sifatnya tidak memaksa bagi yang tidak mampu," imbuhnya. 

Wali murid, Budi (tengah) saat wadul di kantor Kepala SMAN 1 Gresik, Senin (23/5/2022).
Wali murid, Budi (tengah) saat wadul di kantor Kepala SMAN 1 Gresik, Senin (23/5/2022). (Willy Abraham)

Belum Lunas SPP Tak Boleh Okut Rekreasi

Sebelumnya diberitakan, wali murid di Gresik ngamuk gara-gara anaknya gagal berangkat rekreasi karena belum membayar SPP.

Dia mendatangi kantor kepala sekolah (Kepsek) memprotes hal tersebut. 

Budi, wali murid mengaku sekolah menggelar rekreasi ke luar kota. Salah satunya Jogja. 

"Anak saya mau bayar tidak boleh ikut kalau tidak lunas SPP," katanya, Senin (23/5/2022). 

Kedatangan Budi turut didampingi anggota Komisi IV DPRD Gresik, Syaichu Busyiri.

Dia menyampaikan bahwa di SMAN 1 Gresik, setiap bulannya siswa membayar SPP Rp 250.000/bulan. Namun saat ada siswa yang belum membayar SPP dilarang ikut rekreasi.

Berdasarkan keterangan kepala sekolah, tidak ada istilah SPP wajib dibayar, kalau tidak kemudian dilarang. 

"Ternyata informasi yang diterima wali murid berbeda dengan apa yang disampaikan kepala sekolah," katanya.

SMAN 1 Gresik
SMAN 1 Gresik (Willy Abraham)

Kepala SMAN 1 Gresik Syafaul Anam, mengatakan tidak ada kewajiban melunasi SPP untuk ikut rekreasi. Memang ada SPP Rp 250.000 terdiri dari Rp 140.000 dan Rp 110.000.

"Bagi yang tidak mampu kami tidak memaksa," terangnya. (Willy Abraham)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved