Korupsi BPNT Kediri
Mantan Kadinsos Kota Kediri Terjerat Korupsi BPNT Rp 1,5 Miliar, Modus Nitip Fee ke E-Warung
Tersangka meminta imbalan sejumlah fee karena telah merekomendasikan ketiga supplier kepada pihak E-warung untuk membeli dan memesan beras dan lainnya
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Anas Miftakhudin

TRIBUNMATARAMAN.COM I KEDIRI- Kejaksaan Negeri Kota Kediri melimpahkan perkara tindak pidana korupsi penerimaan fee dalam pelaksanaan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kota Kediri ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Kasi Intelijen Kejari Kota Kediri, Harry Rachmat SH menjelaskan, kedua tersangka kasus penerimaan fee BPNT tahun 2020 dan 2021 atas nama Triyono Kutut Purwanto, mantan Kepala Dinas Sosial Kota Kediri dan Sri Dewi Rorosavitri petugas pendamping BPNT Kota Kediri.
Menyusul telah dilimpahkan kedua berkas tersangka, perkara penerimaan fee BPNT Kota Kediri bakal segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Setelah jaksa penuntut umum menerima penetapan hari persidangan dari Pengadilan Tipikor Surabaya, perkara tersebut akan segera disidangkan," ungkap Harry Rachmat, Senin (23/5/2022).
Kedua tersangka didakwa melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 12 huruf e jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diperbarui dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 (1) KUHP.

Sementara dakwaan subsidair pasal 12 huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Atau pasal 12 B UU RI No. 31 Tahun 1999 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Tersangka Triono Kutut Purwanto dan Sri Dewi Rorosavitri meminta fee keuntungan kepada 3 supplier yakni Nety Cahyawati selaku pemilik UD Lingga Jaya, Agus Subagiyo selaku pemilik UD Barokah dan Setyo Heri Cahyono selaku pemilik UD Guna Karya.
Jumlah fee yang diminta dan diterima tersangka sebesar Rp 1.500.270.625. Rinciannya Triono Kutut menerima Rp 1.000.173.750 dan tersangka SDR menerima sebesar Rp 500.260.625.
Tersangka meminta imbalan sejumlah fee karena telah merekomendasikan ketiga supplier kepada pihak E-warung untuk membeli dan memesan barang berupa beras telur dan kacang-kacangan.
Ada beban psikologis dari supplier karena telah direkomendasikan, maka supplier tidak bisa menolak permintaan fee dikarenakan ada kekhawatiran tidak akan ditunjuk lagi sebagai pemasok komoditi untuk E- warung dalam pelaksanaan penyaluran BPNT.
Dari penerimaan fee sebesar Rp 1.500.270.625, yang telah dikembalikan sebesar Rp 564.600.000.
Pengembalian dari kedua tersangka, dan pihak-pihak lain yang menerima aliran dana uang fee. Di antaranya, pegawai Dinas Sosial Kota Kediri dan pendamping BPNT tingkat Kecamatan.(didik mashudi)