Pencabulan Pengasuh Ponpes Lumajang

Pengasuh Ponpes Lumajang yang Cabuli 3 Santrinya Masih Belia, Diamuk dan Nyaris Dihakimi Warga

Kabar FN, pengasuh pondok pesantren (ponpes) yang diduga menjadi pelaku pelecehan seksual 3 santriwati nyaris diamuk massa

Editor: faridmukarrom
Tony Hermawan
Suasana warga geruduk rumah pengasuh ponpes di Desa Curah Petung, Kecamatan Kedungjajang, Lumajang, dipenuhi para massa. 

TRIBUNMATARAMAN.com - Kabar FN, pengasuh pondok pesantren (ponpes) yang diduga menjadi pelaku pelecehan seksual 3 santriwati, membuat suasana Desa Curah Petung, Kecamatan Kedungjajang, Lumajang, mencekam.

Pelaku pencabulan FN sempat diamuk dan nyaris babak belur dihakimi warga

Pantauan di lokasi, untuk menghindari amuk massa susulan, polisi mengungsikan istri dan anak keluarga tersangka. Mereka diungsikan di rumah sanak saudaranya di Kota Jember.

Selain itu, para abdi ndalem pondok, juga terlihat diantar pulang oleh para polisi.

Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Dermawan mengatakan, tindakan ini dilakukan sebagai upaya untuk meredam emosi massa. Sebab, warga yang mengamuk sempat melempari batu  rumah tersangka.

"Warga tidak perlu berbondong-bondong datang ke pondok, karena kasus ini sudah ditangani polisi," kata AKBP Dewa Putu.

Selain mengamankan anggota keluarga tersangka, belasan polisi malam ini juga 
terlihat bersiaga di depan ponpes.

Terlihat beberapa anggota polisi juga mengumpulkan perangkat desa. Mereka diminta memberikan sosialisasi kepada warga untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Harus sadar hukum, kalau kasus sudah ditangani Polri, serahkan semua kepada polisi," pungkasnya.

Kronologi Kasus Pencabulan Pengasuh Ponpes

Sebelumnya diberitakan tiga orang santriwati mengaku mengalami tindak pelecehan seksual saat menimba ilmu di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Dusun Curah Lengkong, Desa Curah Petung, Kecamatan Kedungjajang, Lumajang.

Pelakunya diduga FN, seorang pengasuh pondok pesantren.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, tiga korban yang dilecehkan seksual ini semuanya masih berusia belia.

L (16), S (14), dan I (13) atau masih di bawah umur. 

Kasus perbuatan pelecehan seksual ini terjadi sekitar bulan Januari-Maret 2022.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved