Berita Kediri

Bea Cukai Kediri Amankan 1.920.000 Batang Rokok Ilegal, Distribusi Lewat Tol Trans Jawa

Petugas selanjutnya memeriksa seluruh muatan barang dan ditemukan barang kena cukai ilegal berupa rokok Sigaret Kretek Mesin tanpa dilekati pita cukai

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Anas Miftakhudin
TribunMataraman.com/Didik Mashudi
Barang bukti jutaan rokok ilegal yang diamankan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri, Kamis (19/5/2022). 

Ketentuan ini diatur pada pasal 56 yang menyatakan, “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 5  tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved