Waspadai Penyakit Mulut dan Kuku

Waspadai Penyakit Mulut dan Kuku Pada Sapi, Pemkab Trenggalek Gelar Pemeriksaan di Pasar Hewan

Tim Dinas Peternakan gabungan mengecek hewan ternak di Pasar Hewan Dermosari, Kecamatan Tugu, kabupaten Trenggalek

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/aflahul abidin
Petugas mengecek kondisi mulut dan kaki hewan ternak di Pasar Hewan Dermosari, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek, Rabu (11/5/2022). 

TRIBUNMATARAMAN.com | TRENGGALEK - Tim Dinas Peternakan gabungan mengecek hewan ternak di Pasar Hewan Dermosari, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek, Rabu (11/5/2022).

Pengecekan untuk mewaspadai penyakit mulut dan hewan (PMK) yang tengah menjadi wabah baru di hewan ternak.

Puluhan hewan ternak yang dijual di pasar itu dicek mulut dan kakinya.

Baca juga: Tak Terpengaruh Wabah PMK, Penjualan Daging Sapi di Kota Blitar Masih Normal

Hasil pengecekan di pasar itu menunjukkan tak ada hewan ternak yang terinfeksi PMK.

Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Trenggalek, Nur Kholiq mengatakan, pengecekan hewan ternak akan dilakukan secara bergantian di seluruh pasar hewan di Kabupaten Trenggalek.

"Sampai hari ini, belum ada temuan hewan ternak terinfeksi PMK di Kabupaten Trenggalek," kata Kholiq, Rabu (11/5/2022).

Menurut dia, kewaspadaan terhadap PMK tak hanya untuk sapi. Tapi juga hewan ternak lain seperti kambing dan domba.

Kepada para pedagang hewan ternak, Dinas Peternakan mengimbau agar mereka mewaspadai hewan ternak yang dijual dari luar kota.

Baca juga: Sapi di Lumajang Diserang Pagebluk? Waspada Bagian yang Disarankan Tidak Dikonsumsi

Pihaknya juga meminta agar para pembeli tak membeli hewan dari daerah yang sudah ditemukan adanya kasus PMK seperti Mojokerto, Sidoarjo, Gresik, dan Lamongan.

Mereka juga diajari untuk mengecek kondisi hewan yang diternakkan maupun hewan yang akan mereka beli.

"Supaya agar kalau mulut dan kakinya menunjukkan gejala PMK, segera melapor ke kami dan jangan dibeli," sambungnya.

Kholiq mengatakan, pihaknya tak bisa melarang secara tegas terkait aktivitas jual-beli hewan ternak dari daerah yang telah ditemukan banyak kasus PMK.

"Kami tidak bisa melarang secara langsung karena belum ada payung hukum yang kuat. Kecuali nanti ada instruksi langsung dari pusat soal larangan tersebut, kami akan langsung terapkan," ujarnya.

Para pedagang hewan ternak di Pasar Dermosari, Kecamatan Tugu mengaku gusar dengan adanya PMK.

"Kalau misalnya tidak boleh jual beli antar daerah, akan susah. Karena kebanyakan yang bertransaksi adalah antar luar kota," ucapnya. 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved