Berita Trenggalek

Satpol PP Trenggalek Tertibkan Tiga Anak Jalanan yang Mengamen sambil Membawa Anjing

Satpol PP dan Damkar Kabupaten Trenggalek menertibkan tiga anak jalanan yang mengamen sambil membawa seekor anjing

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/aflahul abidin
Anggota Satpol PP Kabupaten Trenggalek merazia anak jalanan yang mengamen sambil membawa anjing, Rabu (11/5/2022). 

TRIBUNMATARAMAN.com | TRENGGALEK - Satpol PP dan Damkar Kabupaten Trenggalek menertibkan tiga anak jalanan yang mengamen sambil membawa seekor anjing di sekitar lampu merah di pusat Kabupaten Trenggalek, Rabu (11/5/2022).

Tiga anak jalanan itu adalah dua remaja pria AF (21) dan DRS (20), serta seorang remaja perempuan SDL (17).

AF dan SDL berasal dari Magelang, Jawa Tengah. Mereka berangkat dari kota asalnya menuju Trenggalek untuk bertemu DRS yang merupakan remaja asli Kabupaten Trenggalek.

Dari Magelang, mereka menumpang truk beberapa kali hingga sampai di Trenggalek.

Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Trenggalek, Triadi Atmono mengatakan, para anak jalanan itu ditertibkan saat mengamen di warung dekat lampu merah.

"DRS ini sudah dua kali terjaring operasi yang sama. Dia dan temannya yang lain saling kenal melalui media sosial," sambung dia.

Aparat Satpol PP kemudian membawa ketiganya ke kantor untuk didata. 

Triadi menjelaskan, mengamen di lampu merah dan sekitarnya dilarang dalam Perda 3/2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

"Apalagi mereka juga membawa hewan peliharaan berupa anjing yang membuat takut masyarakat serta pengguna jalan," ujarnya. 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved