Berita Viral

Fakta-fakta Kasus Polwan Suci Sedang Hamil Lalu Diselingkuhi Suaminya yang ASN Hingga Lapor Polisi

nilah fakta kasus yang sedang heboh di media sosial Polwan Suci Darma (25) mengungkap perselingkuhan yang dilakukan suaminya

Editor: faridmukarrom
Instagram Suci Darma
Polwan Suci yang viral di media sosial curhat soal kasus perselingkuhan suaminya 

TRIBUNMATARAMAN.com - Inilah fakta kasus yang sedang heboh di media sosial Polwan Suci Darma (25) mengungkap perselingkuhan yang dilakukan suaminya, DKM (32).

Diketahui sosok suaminya itu adalah ASN di Pemkab Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Kisah perselingkuhan DKM itu terbongkar dari unggahan Suci yang tengah viral di media sosial. 

Dalam ceritanya, Suci merasa telah dibohongi lantaran suami yang menikahinya pada 21 Novembver 2021 itu ternyata selingkuh sejak 5 tahun lalu dan sudah memiliki anak berusia 4 tahun. 

Diketahui jika sebelum menikah pada 21 November 2021, Suci dan DKM sempat berpacaran sekitar setahun. 

Keduanya kemudian menikah pada 21 November 2021. 

Saat itu, DKM mengaku berstatus lajang dan tidak memiliki hubungan spesial dengan perempuan manapun.

Pengakuan itu dipercaya oleh Suci Darma hingga akhirnya mereka memutuskan untuk menikah.

"Tapi kenyataannya dengan seiring waktu, Suci merasa curiga dengan gelagat suaminya."

"Akhirnya dia menyelidiki sendiri dan ternyata suaminya ini sudah berselingkuh bahkan punya anak. Bahkan hubungan (perselingkuhan) itu dari 2015 sebelum menikah. Mereka juga punya usianya 4 tahun setengah," katanya, Selasa (10/5/2022).

Kemudian sebagai seorang istri, Suci mengaku telah diselingkuhi oleh suaminya DKM

Bahkan Suci melakukan penelusuran sendiri dan mendapatkan bukti-bukti. 

"Jadi dari keterangan klien kami, dia baru memastikan suaminya selingkuh sekitar bulan Maret kemarin," ujar Titis, Selasa (10/5/2022).

Dengan terbongkarnya perselingkuhan tersebut Sucimerasa begitu sakit hati.

Sebab Suci Darma menilai ada begitu banyak kebohongan serta penipuan dalam rumah tangganya yang masih seumur jagung.

1. DKM terungkap berselingkuh dengan W, rekan sesama ASN di Pemkab OKI

Hubungan DKM dan W di luar nikah ini sudah terjalin selama 5 tahun, bahkan sudah memiliki anak berusia 4 tahun. 

Ironisnya, W juga sudah memiliki suami, Y. 

"Perempuan itu statusnya istri orang. ASN juga di Pemkab OKI," kata Titis selaku kuasa hukum dari Suci Darma.  

Setelah menikah, Suci dan DKM menjalani rumah tangga secara long distance relatioship (LDR) atau tidak berada di satu kota. 

Suci berada di Palembang, sementara DKM berada di OKI. 

Saat mengungkap perselingkuhan suaminya itu, Suci mendapati bukti sang suami pernah mentransfer sejumlah uang ke rekening W. 

Padahal selama pernikahan, DKM tidak pernah terbuka soal gajinya kepada Suci Darma yang merupakan istri sahnya.

"Selama pernikahan, Suci dan suaminya juga LDR. Suci pikir LDR itu karena demi tugas, tapi ternyata suaminya itu memang jarang pulang dari awal perkawinan."

"Selalu menghindar dan itulah yang sekarang Suci sesali. Pernikahan ini memang ada muslihatnya untuk melegalkan mereka (DKM dan WAG) selalu berzinah," beber Titis. 

2. Suci Sempat Lakukan Tes DNA

Diketahui Suci sempat memposting hasil tes DNA yang sudah dilakukan untuk mengetahui kecocokan dengan anak diduga hasil hubungan gelap sang suami.

Titis mengungkapkan, hasil tes DNA itu menunjukan bahwa bocah laki-laki tersebut adalah benar anak DKM.

"Karena sulit bagi Suci untuk membuktikan perselingkuhan itu, maka dia menyusuri dengan berbagai cara. Mulai dari menyusuri WA suaminya dan lain-lain. Sampai akhirnya Suci mencoba melakukan tes DNA atas persetujuan dari suami sah perempuan tersebut (WAG). Setelah dilakukan, hasil tes DNA 99,9 persen akurat identik bahwa anak itu adalah anak dari suaminya (DKM)," kata Titis.

3. Sebelum dilaporkan ke polisi, DKM akui berselingkuh

Lebih lanjut lagi, Titis mengungkapkan, ketika menunggu hasil tes DNA yang baru keluar setelah dua minggu, DKM akhirnya mengakui soal hubungan terlarangnya bersama W. 

Pengakuan itu lalu ditulis tangan dalam surat pernyataan yang juga ditambahkan keterangan "Surat Pengakuan Dosa".

"Ketika proses DNA dilakukan, masih menunggu hasil sekitar dua hari lagi, barulah suaminya itu mengakui yang dilakukan. Akhirnya dengan ada pengakuan itu, Suci menyodorkan membuat pengakuan secara tertulis," jelasnya.

4. Lapor polisi pada bulan April 2022

Tak terima dengan kebohongan yang dilakukan suaminya, Suci akhirnya melaporkan ke Polda Sumsel, tempat ia berdinas, pada 21 April 2022. 

Titis menyebut, Suci sempat mengalami hambatan saat membuat laporan. 

"Benar bahwa laporan kami diterima tanggal 25 April. Sebenarnya kami sudah mau buat laporan dari tanggal 21 April, tapi selalu dipersulit menurut kami," katanya, Selasa (10/5/2022).

Dikatakan Titis, hal yang dikatakan penyidik menjadi kendala diantaranya menyorot soal pasal dalam persoalan ini.

Selain itu ada berbagai prosedur lain dari penyidik yang menurut Titis dan timnya tidak masuk akal.

"Mereka berdebat soal pasal. Menurut mereka pasal ini tidak tepat, yang lain tidak tepat. Terus kami disuruh berkoordinasi dengan Jaksa dan lain-lain. Pokoknya kami dibuat ribet," ucapnya.

Sebagai kuasa hukum, Titis sangat menyayangkan sikap penyidik terhadap Briptu Suci Darma.

Apalagi kliennya tersebut juga bertugas di Polda Sumsel yang semakin membuat Titis tidak habis pikir dengan perlakuan tersebut.

"Masak sih perlakuan mereka begini, ini Polwan loh, ini rumahnya, minimalkan terima saja laporan dia," ujarnya.

Setelah melalui proses yang dirasa memusingkan, akhirnya laporan Briptu Suci Darma diterima.

Secara gamblang Titis menyebut, laporan itu diterima setelah ada penyidik perempuan yang merasa prihatin dengan kasus ini.

"Akhirnya ada seorang Polwan yang sangat baik, dia tugas di Subdit Kamneg (Polda Sumsel). Dia empati dengan kasus ini. Polwan itu bilang lapor saja pada saat saya piket, akhirnya kami melapor ditanggal 25 April tepat jam 21.00 malam," ujarnya.

Titis mengungkapkan, kliennya sangat berharap mendapat keadilan atas rasa sakit hati yang sudah dia rasakan.

Briptu Suci Darma sangat berharap proses hukum atas laporan yang sudah dibuatnya bisa diproses sebagaimana hukum berlaku serta suaminya diberhentikan sebagai ASN.

"Nanti tuntutan lain akan kita tentukan lagi apakah itu pembatalan pernikahan atau perceraian. Sebab menurut kami ada dualisme yang perlu kami pelajari lagi. Bila perkawinan yang ada cacat seperti ini, itikad buruk, pembohongan, ya kami bisa membatalkan. Cuma kan karena dia (Briptu Suci) lagi hamil, itu yang jadi pertimbangan bagaimana selanjutnya," kata Titis.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved