Berita Sampang
Terungkap Motif Pembunuhan Sampang: Pelaku Cemburu Pergoki Mantan Istri Bermesraan dengan Korban
Terungkap motif pria pelaku pembunuhan di Desa Lar Lar, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura pada (8/5/2022).
TRIBUNMATARAMAN.com | SAMPANG - Terungkap motif pria pelaku pembunuhan di Desa Lar Lar, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura pada (8/5/2022).
Diketahui seorang pria harus meregang nyawa di dekat musola pada dini hari Muhyiddin An Nawawi yang berusi 21 tahun.
Korban diketahui merupakan warga desa Palenggiyan, Kecamatan Kedungdung, Sampang yang merupakan calon tunangan dari mantan istri tersangka, berinisial S.
Peristiwa tragis ini berawal dari rasa cemburu buta pelaku bernama Iri Darma (27) warga Desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.
Pelaku diduga kesal dan masih menaruh rasa cinta terhadap mantan istrinya. Sehingga pelaku kalap dan tega habisi nyawa Muhyidin.
Saat itu diketahui pelaku tak sengaja melihat mantan istrinya sedang bermesraan dengan korban.

Kala itu, tersangka hendak bertamu ke rumah mantan istrinya namun setibanya sekitar sekitar 21.00 WIB (7/5/2022) melihat mantan istrinya sedang duduk berduaan dengan korban di mushala.
"Mushala itu lokasinya tidak jauh dari rumah mantan istri, tepatnya di depan rumahnya," kata Kapolres Sampang AKBP Arman, Selasa (10/5/2022).
Mengetahui hal itu, tersangka sembunyi di rumah warga yang tidak jauh dari rumah mantan istri.
Tersangka menunggu hingga mantan istrinya masuk ke dalam rumah dan berselang beberapa menit korban terlelap di mushala.
Setelah waktu menunjukkan dini hari, sekitar 02.00 WIB (8/5/2022), tersangka pun beraksi dengan cara menyabet perut korban dengan celurit sebanyak dua kali.
sehingga korban mengalami luka parah dan kehabisan darah saat hendak dibawa ke Puskesmas Pembantu (Pustu) di desa setempat.
"Tersangka memang terbiasa membawa celurit, namun inisiatif membunuh muncul pada malam itu juga karena cemburu," terang AKBP Arman.
"Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 340 Subs. Pasal 338 Subs. Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman seumur hidup minimal 15 tahun penjara," imbuhnya.