Berita Malang Raya
Ketua Perindo Kota Malang Laporkan 3 Orang yang Menyebutnya Sebagai Anggota HTI
Ketua DPD Perindo Kota Malang melaporkan 3 orang yang menyebutnya sebagai anggota organisasi terlarang HTI
Reporter : Kukuh Kurniawan
TRIBUNMATARAMAN.com | MALANG - Ketua DPD Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kota Malang, Laily Fitriyah Liza Min Nelly didampingi kuasa hukumnya, Yassiro Ardhana Rahman mendatangi Polresta Malang Kota, Senin (9/5/2022) siang.
Kedatangannya tersebut, untuk melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dialaminya.
Kuasa hukum Laily Fitriyah, Yassiro Ardhana Rahman mengatakan, aduan tersebut didasari adanya tindak pidana pencemaran nama baik dari tiga terduga pelaku melalui WhatsApp Grup (WAG).
Tiga orang yang dilaporkannya itu menyebarkan foto-foto Laily dengan narasi sebagai anggota HTI (Hizbut Tahrir Indonesia).
"Postingan itu dishare di 3 grup (WAG), Malangkucecwara, GMB Peduli Malang dan MCC Inspirasi Malang. Dimana foto klien kami itu di share dan ditulis sebagai anggota HTI agen Malang," ujarnya kepada TribunJatim.com.
Dirinya menjelaskan, ketiga terduga pelaku yang diadukan tersebut berinisial AA, SSA dan DDW.
Perlu diketahui, organisasi HTI merupakan organisasi terlarang yang telah dibubarkan sejak Juli 2017 silam yang dinilai mengancam atau membahayakan keutuhan NKRI.
"Ketika klien saya di cap HTI, sama saja menganggap klien kami sebagai orang yang anti NKRI, padahal itu enggak benar. Dan beliau ini, tidak pernah bergabung, terdaftar, ataupun aktif dalam organisasi HTI. Dan perbuatan ketiga terduga pelaku itu, telah melanggar Pasal 27 UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," bebernya.
Dalam aduan tersebut, pihaknya telah menyerahkan berbagai barang bukti ke Polresta Malang Kota. Bukti tersebut berupa tangkapan layar (screenshot) dari postingan terduga pelaku.
Sementara itu, Ketua DPD Perindo Kota Malang, Laily Fitriyah Liza Min Nelly menyebutkan bahwa dirinya juga sempat merespon oknum terduga pelaku tersebut, baik di Whatsapp Grup maupun melakukan komunikasi di media sosial secara pribadi.
Dari hal itu, terduga pelaku sempat mengakui kesalahan dan juga menghapus sejumlah bukti chat di WAG yang telah tersebar luas.
"Tapi enggak sesederhana itu. Postingan yang dihapus itu sudah kita screenshot juga. Karena, tuduhan yang dilakukan oleh para terduga pelaku, adalah tidak benar," ungkapnya.
Dirinya menjelaskan, kejadian tersebut dialaminya pada Minggu (1/5/2022). Namun, baru diadukan ke polisi pada hari ini.
"Harapan saya, kasus ini jangan dianggap sederhana. Supaya dapat menjadi pembelajaran bagi siapapun untuk berhati-hati dalam bermedsos," pungkasnya.