Lebaran 2022
Ratusan Napi Rutan Gresik Dapat Remisi Idul Fitri, Dua Orang Langsung Bebas
Ratusan narapidana Rutan Gresik mendapat remisi khusus (RK) Idul Fitri 1443 Hijriah. Dua orang diantaranya langsung bebas.
Reporter: Willy Abraham
TRIBUNMATARAMAN.com | GRESIK - Ratusan narapidana Rutan Gresik mendapat remisi khusus (RK) Idul Fitri 1443 Hijriah. Dua orang diantaranya langsung bebas.
Mereka yang mendapat remisi dinyatakan sudah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai Permenkumham No. 7 Tahun 2022.
Sebelumnya, Rutan Gresik telah mengusulkan 310 naparidana untuk mendapatkan Remisi.
Adapun maksud dari syarat administratif yaitu harus terpenuhinya petikan putusan dan BA17, bebas dari register F, mengikuti pembinaan dengan baik dibuktikan adanya laporan SPPN, dan surat keterangan daftar perubahan, sedangkan syarat substantifnya yaitu telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak sedang menjalani pidana denda dan cuti menjelang bebas.
“Kami telah mengusulkan remisi khusus Idul Fitri sebanyak 310 narapidana Rutan Gresik ke Kantor Wilayah dan Ditjen Pemasyarakatan, yang memenuhi syarat hingga SK remisi terbit hanya 306 orang, 2 diantaranya langsung bebas hari ini,” Ujar Karutan Gresik, Aris Sakuriyadi saat memberikan keterangan setelah pelaksanaan Sholat Idul Fitri di lapangan dalam Rutan Gresik, Senin (2/5/2022).
Karutan secara simbolis memberikan SK Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2022 kepada salah satu perwakilan warga binaan.
"Berharap bagi warga binaan yang mendapat remisi agar selalu menjaga sikap, mengikuti setiap pembinaan dengan baik, menjaga keamanan dan ketertiban selama di Rutan Gresik," tutupnya.