Lebaran 2022
354 Penghuni Lapas Kelas IIB Lamongan Dapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 H
Sebanyak 354 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan menerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Reporter: Hanif Manshuri
TRIBUNMATARAMAN.com | LAMONGAN - Sebanyak 354 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan menerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Remisi khusus ini diserahkan kepada 354 narapidana tersebut usai menjalankan ibadah salat Ied secara berjamaah, di Lapas setempat, pada Senin (2/5/2022), hari ini.
Plt. Kalapas Lamongan, Mahrus menyampaikan bahwa pengusulan Remisi ini disampaikan melalui aplikasi Sistem Data Base Pemasyarakatan (SDP) secara cepat, transparan dan bersih tanpa adanya biaya apapun
"Untuk pengusulan Remisi kita tidak pungut biaya sepeserpun alias gratis. Terdapat beberapa besaran pengurangan masa pidana yang diberikan ke narapidana mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan," ujar Mahrus, Senin (2/5/2022).
Dikatakannya, sesuai Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden RI, Remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana, terkecuali terpidana mati dan atau pidana seumur hidup.
"Memang terdapat beberapa remisi yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana, dan salah satunya seperti Remisi Khusus Hari Raya," terangnya.
Lebih lanjut Mahrus menuturkan, meski tiap narapidana dan anak pidana berhak mendapatkan remisi, namun terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Menurutnya, hal ini berdasarkan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Syaratnya harus berkelakuan baik, menjalani pidana lebih dari 6 bulan penjara, tidak menjalani hukuman disiplin selama 6 bulan terakhir yang terhitung sebelum tanggal pemberian remisi, dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas atau Rutan.