Lebaran 2022

326 Warga Binaan Lapas Mojokerto Dapat Remisi Idul Fitri, Empat Orang Langsung Kumpul Keluarga

Sebanyak 326 warga binaan Lapas Kelas IIB Mojokerto mendapat remisi khusus Idul Fitri. Dari jumlah itu, empat di antaranya langsung bebas.

Editor: eben haezer
ist
Kalapas Klas II-B Mojokerto, Dedy Cahyadi (kiri) saat memberi remisi kepada 326 WBP di Hari Raya Idul Fitri, Senin (2/5/2022). 

Reporter: Moh.Romadoni

TRIBUNMATARAMAN.com | MOJOKERTO - Ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Klas II-B Mojokerto mendapat pengurangan masa tahanan (Remisi) bersamaan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah  Tahun 2022.

Setidaknya, ada 326 narapidana yang memperoleh remisi pengurangan masa tahanan.

Dari 326 orang itu, empat di antaranya langsung dinyatakan bebas.

Kalapas Klas II-B Mojokerto, Dedy Cahyadi mengatakan mengatakan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri ini diberikan bagi WBP yang memenuhi syarat. 

Baca juga: 13.851 Narapidana di Jatim Dapat Remisi Khusus Idul Fitri, Negara Hemat Rp8,1 Miliar

Dalam sambutannya dia juga membacakan dari oleh Menteri Hukum Dan Ham RI, Yasonna H. Laoly terkait pemberian remisi khusus yang merupakan bentuk penghargaan, perubahan perilaku kearah yang lebih baik selama menjalani masa tahanan.

"Ada 326 orang warga binaan yang mendapatkan remisi di antaranya empat orang dinyatakan bebas lantaran masa pidana habis setelah memperoleh remisi," ungkapnya, Senin (2/5/2022).

Berdasarkan data terkait WBP yang memperoleh remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah di Lembaga Pemasyarakatan Klas II-B Mojokerto, sebanyak 75 orang mendapat remisi 15 hari, 237 orang pengurangan dua bulan.

Paling banyak pengurangan masa tahanan yaitu 10 orang memperoleh remisi hingga 1 bulan dan 15 hari. 

"Empat orang WBP yang dinyatakan bebas di antaranya satu orang memperoleh pengurangan masa tahanan 1 hari dan tiga orang mendapat remisi satu bulan," ucap Dedy.

Salah satu WBP, Agus priyadi yang bebas mengucapkan terima kasih kepada Presiden, Menteri Hukum dan Ham serta jajaran petugas Lapas Mojokerto terkait pemberian remisi.

"Ya senang bisa langsung bebas berkumpul dengan keluarga," pungkasnya. (don/ Mohammad Romadoni).

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved