Lebaran 2022

13.851 Narapidana di Jatim Dapat Remisi Khusus Idul Fitri, Negara Hemat Rp8,1 Miliar

Sebanyak 13.851 Narapidana di 39 lapas atau rutan di Jatim memperoleh Remisi Khusus Idul Fitri 2022. Negara pun menghemat anggaran Rp 8,1 miliar.

Editor: eben haezer
M Taufik
Warga binaan lembaga pemasyarakatan. 

Sebelumnya, Teguh menjelaskan, pihaknya telah mengusulkan 14.399 narapidana kepada Dirjen Pemasyarakatan untuk mendapatkan hak remisi. 

Namun, dalam pengajuan tersebut tidak semua disetujui. Selisih antara pengusulan dengan yang telah memperoleh SK Remisi disebabkan beberapa hal. 

Pertama pengusulan terkait PP 99/2012 yang dimana proses pemberian remisinya masih harus melalui persyaratan untuk dimintakan rekomendasi lebih lanjut ke instansi terkait. 

Selain itu, beberapa lapas atau rutan sedang melakukan revisi pengusulan yang wajib untuk diperbaiki kembali.

Sehingga data dikembalikan ke UPT dan pemrosesannya akan dilakukan kembali setelah Hari Raya Idul Fitri 1443H Tahun 2022. 

"Apabila data sudah diperbaiki dan sudah diusulkan kembali maka proses verifikasi tetap dilaksanakan akan tetapi untuk Surat Keputusan akan menyusul kemudian,” terang Teguh.

Tidak hanya itu saja, Teguh juga menjelaskan, selama 2022 ini, pihaknya juga memberikan hak asimilasi dan integrasi di rumah kepada 3.109 orang narapidana. Pemberian hak tersebut berdasarkan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved