Berita Madiun

Pasang Tarif Rp 150 Juta, Pria Ini Tipu Warga dengan Janjikan Korban Jadi PNS di Kabupaten Madiun

Polres Madiun mengamankan seorang pelaku penipuan dengan modus calo PNS atau ASN (aparatur sipil negara).

Editor: faridmukarrom
Sofyan Arif Candra
Polres Madiun mengamankan seorang pelaku penipuan dengan modus calo PNS atau ASN (aparatur sipil negara). 

Laporan Wartawan Sofyan Arif Candra

TRIBUNMATARAMAN.com |  MADIUN - Polres Madiun mengamankan seorang pelaku penipuan dengan modus calo PNS atau ASN (aparatur sipil negara).

Timur Hariyanto (53) diringkus Polres Madiun setelah menipu Wasilah (45).

Ia mengaku bisa memasukkan anak Wasilah menjadi seorang ASN dengan membayar sejumlah uang sebagai pemulus seleksi CPNS.

Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo mengatakan kronologi penipuan bermula saat bulan Agustus 2021 lalu tersangka menghubungi korban jika punya sanak saudara yang sudah lulus SMA, Timur bisa memasukkannya menjadi pegawai honorer di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Madiun.

"Tersangka memasang tarif sebesar Rp 6 juta," kata Anton, Sabtu (30/4/2022).

Mendengar informasi tersebut, Wasilah tertarik untuk memasukkan putrinya sendiri agar bisa menjadi pegawai honorer di Disnaker Kabupaten Madiun.

Warga Desa Pajaran, Kecamatan Saradan tersebut menyetorkan uang sebesar Rp 6 juta secara bertahap kepada Timur sebanyak dua kali.

terduga pelaku penipuan
Polres Madiun mengamankan seorang pelaku penipuan dengan modus calo PNS atau ASN (aparatur sipil negara).

Satu pekan kemudian tersangka kembali menghubungi korban bahwa daripada menjadi pegawai honorer lebih baik mendaftar menjadi CPNS di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Madiun.

"Untuk CPNS ini tersangka memasang tarif sebesar Rp 150 juta," lanjutnya.

Karena memang sebelumnya sudah kenal, Wasilah tidak menaruh curiga dan menyetujui saran dari warga Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun tersebut.

Apalagi Timur juga mengaku mengenal orang dalam yang berada di lingkungan Pemkab Madiun.

Sama seperti sebelumnya, Wasilah mentransfer uang sebesar Rp 150 juta kepada tersangka yang berprofesi sebagai karyawan swasta tersebut secara bertahap.

"Menurut pengakuannya uang tersebut akan digunakan untuk biaya joki tes tulis, dan biaya untuk memperbaiki nilai tes tulis dan lain-lain," lanjutnya.

Baca juga: Waspada! Penipuan dengan Modus Meminta Sedekah Catutkan Nama Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa

Setelah berjalan cukup lama, anak korban ternyata belum diterima menjadi CPNS, dan uang pun ludes tidak dikembalikan.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved