Kasus Mahasiswa UB Aborsi

Pengacara Bripda Randy Pecatan Polisi Kasus Aborsi, Ngotot Tak Terima Kliennya Divonis Bersalah

Bripda Randy Bagus oknum polisi yang viral usai kekasihnya bunuh diri diduga terlibat aborsi atas kehamilan di luar nikah

Editor: faridmukarrom
surabaya.tribunnews.com/galih lintartika
Randy Bagus saat menjalani sidang di PN Pasuruan. 

Pertimbangan Hal yang Memberatkan Bripda Randy

Diketahui pertimbangan Majelis Hakim, Sunoto mengatakan terdakwa terbukti terlibat dalam aborsi terhadap mahasiswi NW. 


"Menyatakan terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sengaja menyebabkan gugurnya kandungan seorang perempuan sesuai dalam dakwaan jaksa penuntut umum," ungkapnya, Kamis (28/4).

Fakta persidangan, terdakwa Randy terlibat aktif dan turut serta dalam aborsi terhadap NW. Randy merupakan orang yang mentransfer uang untuk membeli obat penggugur kandungan (Cytotex)

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Randy Bagus Hari sasongko pidana penjara selama dua tahun," ucap Sunoto.

Adapun faktor yang memberatkan dan meringankan sehingga hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terdakwa terdakwa yakni Randy dinilai meresahkan masyarakat dengan statusnya sebagai 
anggota Polri aktif di Polres Pasuruan.

Hal yang juga memberatkan adalah terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan yang meringankan terdakwa belum pernah dipidana dan bertindak sopan saat sidang," jelas Sunoto.

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved