Kasus Mahasiswa UB Aborsi
Pengacara Bripda Randy Pecatan Polisi Kasus Aborsi, Ngotot Tak Terima Kliennya Divonis Bersalah
Bripda Randy Bagus oknum polisi yang viral usai kekasihnya bunuh diri diduga terlibat aborsi atas kehamilan di luar nikah
Pertimbangan Hal yang Memberatkan Bripda Randy
Diketahui pertimbangan Majelis Hakim, Sunoto mengatakan terdakwa terbukti terlibat dalam aborsi terhadap mahasiswi NW.
"Menyatakan terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sengaja menyebabkan gugurnya kandungan seorang perempuan sesuai dalam dakwaan jaksa penuntut umum," ungkapnya, Kamis (28/4).
Fakta persidangan, terdakwa Randy terlibat aktif dan turut serta dalam aborsi terhadap NW. Randy merupakan orang yang mentransfer uang untuk membeli obat penggugur kandungan (Cytotex)
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Randy Bagus Hari sasongko pidana penjara selama dua tahun," ucap Sunoto.
Adapun faktor yang memberatkan dan meringankan sehingga hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terdakwa terdakwa yakni Randy dinilai meresahkan masyarakat dengan statusnya sebagai
anggota Polri aktif di Polres Pasuruan.
Hal yang juga memberatkan adalah terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan yang meringankan terdakwa belum pernah dipidana dan bertindak sopan saat sidang," jelas Sunoto.