Kasus Mahasiswa UB Aborsi

Pengacara Bripda Randy Pecatan Polisi Kasus Aborsi, Ngotot Tak Terima Kliennya Divonis Bersalah

Bripda Randy Bagus oknum polisi yang viral usai kekasihnya bunuh diri diduga terlibat aborsi atas kehamilan di luar nikah

Editor: faridmukarrom
surabaya.tribunnews.com/galih lintartika
Randy Bagus saat menjalani sidang di PN Pasuruan. 

Rangkuman:

  • Bripda Randy Bagus oknum polisi yang viral usai kekasihnya bunuh diri diduga terlibat aborsi atas kehamilan di luar nikah
  • Selain itu Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto akhirnya mengvonis hukuman dua tahun penjara
  • Pengacara Bripda Randy ngotot jika kliennya tak bersalah, karena kehamilan Novia dianggap tak dapat dibuktikan

TRIBUNMATARAMAN.com | PASURUAN - Pengacara Bripda Randy Bagus pecatan polisi yang divonis bersalah kasus aborsi ngotot jika kliennya tak bersalah.

Diketahui Bripda Randy Bagus Hari Sasongko akhirnya dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Randy, sapaan akrabnya divonis bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana pasal 348 ayat (1) KUHP tentang aborsi kandungan mantan kekasihnya, Novia.

"Terdakwa Randy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan gugurnya kandungan mantan kekasihnya dengan seizinnya," kata Ketua Majelis Hakim Sunoto.

Vonis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa beberapa waktu lalu. Saat itu, jaksa menuntut Bripda Randy 3,5 tahun penjara. Hal yang meringankan, karen Randy tidak pernah dihukum dan sopan di persidangan.

Kendati demikian, kuasa hukum Bripda Randy Elis Andarwati mengaku keberatan atas vonis yang diberikan majelis hakim ini. Menurutnya, vonis ini tidak adil bagi kliennya.

Menurutnya, kliennya tidak bersalah. Ia menyebut, kliennya jelas tidak terlibat dalam kasus aborsi yang disangkakan jaksa. Bahkan, dalam fakta persidangan, tidak ada keterlibatan kliennya dalam aborsi almarhum kekasihnya.

"Ya kami jelas keberatan sekalipun ini memang lebih ringan atas tuntutan jaksa. Kami tetap berpendapat, klien kami tidak bersalah, dan kami akan mengajukan banding atas putusan hakim ini," katanya.

Disampaikan dia, banyak kejanggalan dalam kasus ini. Ia meyakini, jika hukum acara pidana kasus ini sudah melanggar ketentuan. "Kami tetap pada pandangan kami, klien kami harus bebas," jelasnya.

Wiwik Tri Haryati, tim kuasa hukum lainnya juga menambahkan, vonis ini tidak mencerminkan sekali fakta persidangan. Menurutnya, banyak fakta persidangan yang tidak dijadikan hakim sebagai dasar dalam memberikan putusan. 

"Kami akan tetap lawan. Dalam persidangan, klien kami ini tidak terbukti terlibat dalam aborsi. Bahkan, sampai sekarang, kami menganggap aborsi tidak pernah ada, karena kehamilannya juga tidak ada," paparnya.

Ia menilai, majelis hakim tidak cermat. Sebab, kehamilan Novia itu tidak pernah ada bukti medisnya. Selama ini, hanya diterangkan para saksi, sekalipun usia kehamilannya pun berbeda di setiap kesaksian saksi.

Niryono, ayah Bripda Randy mengaku menghargai keputusan yang dijatuhkan majelis hakim ke anaknya, Bripda Randy. Namun, ia tetap kecewa atas putusan majelis hakim ini.

"Majelis hakim sudah berusaha profesional dalam memberikan keputusan ini dengan melihat konstruksi kasus ini secara proposional. Tapi, saya berharap anak saya dibebaskan. Anak saya tidak bersalah," tutupnya. (lih)
 

Pertimbangan Hal yang Memberatkan Bripda Randy

Diketahui pertimbangan Majelis Hakim, Sunoto mengatakan terdakwa terbukti terlibat dalam aborsi terhadap mahasiswi NW. 


"Menyatakan terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sengaja menyebabkan gugurnya kandungan seorang perempuan sesuai dalam dakwaan jaksa penuntut umum," ungkapnya, Kamis (28/4).

Fakta persidangan, terdakwa Randy terlibat aktif dan turut serta dalam aborsi terhadap NW. Randy merupakan orang yang mentransfer uang untuk membeli obat penggugur kandungan (Cytotex)

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Randy Bagus Hari sasongko pidana penjara selama dua tahun," ucap Sunoto.

Adapun faktor yang memberatkan dan meringankan sehingga hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terdakwa terdakwa yakni Randy dinilai meresahkan masyarakat dengan statusnya sebagai 
anggota Polri aktif di Polres Pasuruan.

Hal yang juga memberatkan adalah terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan yang meringankan terdakwa belum pernah dipidana dan bertindak sopan saat sidang," jelas Sunoto.

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved