Kasus Mahasiswa UB Aborsi
Pengacara Bripda Randy Pecatan Polisi Kasus Aborsi, Ngotot Tak Terima Kliennya Divonis Bersalah
Bripda Randy Bagus oknum polisi yang viral usai kekasihnya bunuh diri diduga terlibat aborsi atas kehamilan di luar nikah
Rangkuman:
- Bripda Randy Bagus oknum polisi yang viral usai kekasihnya bunuh diri diduga terlibat aborsi atas kehamilan di luar nikah
- Selain itu Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto akhirnya mengvonis hukuman dua tahun penjara
- Pengacara Bripda Randy ngotot jika kliennya tak bersalah, karena kehamilan Novia dianggap tak dapat dibuktikan
TRIBUNMATARAMAN.com | PASURUAN - Pengacara Bripda Randy Bagus pecatan polisi yang divonis bersalah kasus aborsi ngotot jika kliennya tak bersalah.
Diketahui Bripda Randy Bagus Hari Sasongko akhirnya dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Randy, sapaan akrabnya divonis bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana pasal 348 ayat (1) KUHP tentang aborsi kandungan mantan kekasihnya, Novia.
"Terdakwa Randy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan gugurnya kandungan mantan kekasihnya dengan seizinnya," kata Ketua Majelis Hakim Sunoto.
Vonis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa beberapa waktu lalu. Saat itu, jaksa menuntut Bripda Randy 3,5 tahun penjara. Hal yang meringankan, karen Randy tidak pernah dihukum dan sopan di persidangan.
Kendati demikian, kuasa hukum Bripda Randy Elis Andarwati mengaku keberatan atas vonis yang diberikan majelis hakim ini. Menurutnya, vonis ini tidak adil bagi kliennya.
Menurutnya, kliennya tidak bersalah. Ia menyebut, kliennya jelas tidak terlibat dalam kasus aborsi yang disangkakan jaksa. Bahkan, dalam fakta persidangan, tidak ada keterlibatan kliennya dalam aborsi almarhum kekasihnya.
"Ya kami jelas keberatan sekalipun ini memang lebih ringan atas tuntutan jaksa. Kami tetap berpendapat, klien kami tidak bersalah, dan kami akan mengajukan banding atas putusan hakim ini," katanya.
Disampaikan dia, banyak kejanggalan dalam kasus ini. Ia meyakini, jika hukum acara pidana kasus ini sudah melanggar ketentuan. "Kami tetap pada pandangan kami, klien kami harus bebas," jelasnya.
Wiwik Tri Haryati, tim kuasa hukum lainnya juga menambahkan, vonis ini tidak mencerminkan sekali fakta persidangan. Menurutnya, banyak fakta persidangan yang tidak dijadikan hakim sebagai dasar dalam memberikan putusan.
"Kami akan tetap lawan. Dalam persidangan, klien kami ini tidak terbukti terlibat dalam aborsi. Bahkan, sampai sekarang, kami menganggap aborsi tidak pernah ada, karena kehamilannya juga tidak ada," paparnya.
Ia menilai, majelis hakim tidak cermat. Sebab, kehamilan Novia itu tidak pernah ada bukti medisnya. Selama ini, hanya diterangkan para saksi, sekalipun usia kehamilannya pun berbeda di setiap kesaksian saksi.
Niryono, ayah Bripda Randy mengaku menghargai keputusan yang dijatuhkan majelis hakim ke anaknya, Bripda Randy. Namun, ia tetap kecewa atas putusan majelis hakim ini.
"Majelis hakim sudah berusaha profesional dalam memberikan keputusan ini dengan melihat konstruksi kasus ini secara proposional. Tapi, saya berharap anak saya dibebaskan. Anak saya tidak bersalah," tutupnya. (lih)