Jumat, 10 April 2026

Berita Tulungagung

Kejari Tulungagung Terapkan Restorative Justice Dalam Dua Kasus Kecelakaan Ringan

Kejaksaan negeri (Kejari) Tulungagung menerapkan restorative justice (RJ) terhadap dua perkara kecelakaan lalu lintas.

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist
Proses restorative justice (RJ) di Kejari Tulungagung. 

Rangkuman:

  • Kejaksaan negeri (Kejari) Tulungagung menerapkan restorative justice (RJ) terhadap dua perkara kecelakaan lalu lintas.
  • Restorative justice adalah alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang dalam mekanisme (tata cara peradilan pidana), fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi.
  • Selama 2022, Kejari Tulungagung telah 5 kali menerapkan restorative justice

TRIBUNMATARAMAN.com | TULUNGAGUNG - Kejaksaan negeri (Kejari) Tulungagung menerapkan restorative justice (RJ) terhadap dua perkara kecelakaan lalu lintas.

Dengan demikian dua kasus ini tidak diteruskan ke tahap penuntutan.

Kasus pertama adalah kecelakaan di Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol dengan tersangka Naufal.

Kasus kedua adalah kecelakaan di Jalan Raya Kalangbret Kecamatan Kauman, dengan tersangka Ahmad Iqbal.

"Kedua perkara tersebut memenuhi syarat untuk dilakukan RJ," terang Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo, Rabu (27/4/2022).

Baca juga: Restorative Justice, Polisi di Trenggalek Kembali Damaikan Pasutri yang Berkonflik dan Terlibat KDRT

Lanjut Agung, perkara bisa dilakukan RJ jika memenuhi sejumlah syarat.

Seperti tersangka baru pertama kali melakukan, ancaman hukuman di bawah 5 tahun, dan nilai kerugian di bawah Rp 2.500.000.

Namun yang menjadi kunci  RJ adalah korban mau memaafkan.

"Dua perkara itu kerugian yang dialami korban tidak sampai Rp 2.500.000," sambung Agung.

Pada kasus pertama telah terjadi kesepakatan damai, dan tersangka mengganti biaya perbaikan sepeda motor korban sebesar Rp 1.000.000.

Korban tidak menuntut ganti rugi pengobatan, karena biaya pengobatan sudah ditanggung Jasa Raharja.

Proses perdamaian juga mendapat respon positif dari masyarakat, yang diwakili dua kepala desa korban dan tersangka.

"Salah satu pertimbangan korban, karena tersangka ini tulang punggung keluarga dan merawat orang tuanya yang sakit stroke," ungkap Agung.

Sementara pada kasus kedua tersangka sanggup mengganti kerugian korban.

Semua kerusakan yang dialami kendaraan korban dipulihkan seperti semula.

Dengan tambahan dua kasus ini, Kejari Tulungagung telah melakukan lima  RJ selama 2022 ini.

Dua kasus sebelumnya adalah kecelakaan lalu lintas dan satu kasus lainnya adalah pencurian. (David Yohanes) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved