Berita Trenggalek
Restorative Justice, Polisi di Trenggalek Kembali Damaikan Pasutri yang Berkonflik dan Terlibat KDRT
Melalui restorative justice, Polres Trenggalek kembali mendamaikan pasangan suami istri yang berkonflik hingga berujung pada KDRT
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.com | TRENGGALEK - Polres Trenggalek kembali menyelesaikan kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT melalui restorative justice atau keadilan restoratif.
Kali ini, kasus tersebut melibatkan suami-istri berinisial SYO (48) dan BOH (49), warga Kecamatan Munjungan.
Sang istri, BOH, melaporkan suaminya SYO yang telah menganiaya dirinya saat cekcok rumah tangga.
Baca juga: Pasutri Saling Lapor Polisi Setelah Suami Jumpa Perempuan Lain di Taman, Endingnya Istri Cium Tangan
Laporan ke Polres Trenggalek itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelesaian lewat restorative justice.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Arief Rizky Wicaksana menjelaskan, penyelesaian kasus KDRT lewat restorative justice itu telah memenuhi syarat dalam aturan yang berlaku.
Aturan yang ia maksud, yakni Peraturan Kepolisian Negara RI 8/2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dan SE Kapolri Nomor SE/7/VII/2018 tentang Penghentian Penyelidikan.
"Pasangan suami-istri pelapor dan terlapor tersebut saat ini telah berdamai. Sang istri juga sudah mencabut laporannya," kata Arief, Sabtu (19/3/2022).
Menurut Arief, keduanya juga sudah saling memaafkan dalam pertemuan mediasi di Mapolres Trenggalek.
"Dari hasil gelar perkara yang kami lakukan, menurut kami perkara tersebut memenuhi syarat untuk diterapkan restorative justice," sambungnya.
Kasus dugaan KDRT itu bermula ketika sang istri berniat menceraikan suaminya. Alasannya, ia tak kuat berumah tangga dengan pria tersebut.
Arief menceritakan, sang suami menolak dan meminta perangkat desa untuk memediasi agar ada solusi dari persoalan keretakan rumah tangga itu.
Namun setelah mediasi, keduanya terlibat pertengkaran.
Menurut cerita yang dihimpun kepolisian, sang suami menampar istrinya dan mendorongnya.
Sang suami juga mengayunkan tangan istrinya hingga mengenai pintu. Akibatnya tangan sang istri berdarah.
Selain itu, suami juga dilaporkan merusak barang-barang yang ada di rumah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/restorative-justice-polres-trenggalek.jpg)