Senin, 18 Mei 2026

Berita Tulungagung

Cowok - Cewek Transaksi Arak Jowo Ditangkap Polisi, COD di Perbatasan Tulungagung-Kediri

Ditangkap saat COD miras jenis arak jowo (Arjo) di Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung yang berbatasan dengan Kabupaten Kediri.   

Tayang:
Penulis: David Yohanes | Editor: Anas Miftakhudin
Istimewa
Dua tersangka pengedar minuman beralkohol jenis arak jowo yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Ngantru. 

Polisi  juga menggunakan pasal subsider pasal  142 junto pasal 91 ayat (1) Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar.

Polres Tulungagung tengah giat memerangi peredaran minuman keras ilegal. 

Polisi tak lagi menggunakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang hanya menghukum pelaku dengan denda dan tidak bisa dipenjara.

Polisi menggunakan undang undang perlindungan konsumen dan undang-undang pangan, yang memungkinkan pelaku dijerat hukuman penjara. (David Yohanes)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved