Ramadhan 2022

Memasuki Malam 23 Ramadhan, Inilah Bacaan Niat dan Rukun Itikaf Saat Malam Lailatul Qadar

Memasuki malam 23 Ramadhan inilah bacaan niat rukun itikaf pada 10 malam terakhir di bulan ramadhan 2022

Editor: faridmukarrom
Tribunnews
Ilustrasi Malam Lailatul Qadar 

TRIBUNMATARAMAN.com - Simak bacaan niat rukun itikaf pada 10 malam terakhir di bulan ramadhan 2022.

Saat ini diketahui masuk malam 23 ramadhan. 

Pada malam ini umat islam dianjurkan untuk beritikaf, demi menyambut malam lailatul qadar.

Itikaf tersebut biasanya dilakukan di masjid.

Hukum awal beritikaf sebenarnya sunnah, tapi bisa menjadi wajib apabila dinazarkan.

I’tikaf dapat dilakukan setiap saat, termasuk pada waktu-waktu yang diharamkan shalat.

Khususnya di bulan Ramadhan, I’tikaf lebih dianjurkan, terutama di sepuluh malam terakhir.

Keutamaannya pun sangat besar, terlebih menjadi bagian dari upaya meraih keutamaan Lailatul Qadar.

Dalam sebuah haditsnya, Rasulullah SAW bahkan menyatakan bahwa i’tikaf di sepuluh malam terakhir bagaikan beri’tikaf bersama beliau.

مَنِ اعْتَكَفَ مَعِي فَلْيَعْتَكِفَ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ

 
Artinya, “Siapa yang ingin beri’tikaf bersamaku, maka beri’tikaflah pada sepuluh malam terakhir,” (HR Ibnu Hibban).

Rukun Itikaf

- Niat

- Berdiam diri di masjid sekurang-kurangnya selama tumaninah shalat

- Masjid

- Orang yang beri’tikaf

Syarat orang yang beri’tikaf adalah beragama Islam, berakal sehat dan bebas dari hadas besar.

Artinya, tidak sah I’tikaf dilakukan oleh orang yang tidak memenuhi syarat tersebut.

Bacaan Niat Itikaf

Itikaf dibagi menjadi tiga macam:

- I’tikaf mutlak

- I’tikaf terikat waktu tanpa terus-menerus

- I’tikaf terikat waktu dan terus-menerus.

I’tikaf mutlak walaupun lama waktunya cukuplah berniat sebagai berikut:

 

نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ للهِ تَعَالَى

Artinya, “Aku berniat i’tikaf di masjid ini karena Allah.”

Sedangkan i’tikaf yang terikat waktu, selama satu bulan misalnya, niatnya adalah sebagai berikut:

نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ يَوْمًا/لَيْلًا كَامِلًا/شَهْرًا لِلهِ تَعَالَى

Artinya, “Aku berniat i’tikaf di masjid ini selama satu hari/satu malam penuh/satu bulan karena Allah.”

نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ شَهْرًا مُتَتَابِعًا

Artinya, “Aku berniat i’tikaf di masjid ini selama satu bulan berturut-turut karena Allah.”

Sementara niat i’tikaf yang dinadzarkan adalah sebagai berikut:

نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ فَرْضًا للهِ تَعَالَى

Artinya, “Aku berniat i’tikaf di masjid ini fardhu karena Allah.”

نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ شَهْرًا مُتَتَابِعًا فَرْضًا للهِ تَعَالَى

Artinya, “Aku berniat i’tikaf di masjid ini selama satu bulan berturut-turut fardhu karena Allah.”

Hanya saja, dalam i’tikaf mutlak, jika seseorang keluar dari masjid tanpa maksud kembali, kemudian kembali, maka ia harus berniat lagi.

Dan i’tikaf keduanya dianggap sebagai i’tikaf baru.

Berbeda halnya jika ia berniat kembali, baik kembalinya ke masjid semula maupun ke masjid lain, maka niat sebelumnya tidak batal dan tidak perlu niat baru.

Sembilan Hal yang Dapat Membatalkan Itikaf:

- Berhubungan suami-istri

- Mengeluarkan sperma

- Mabuk yang disengaja

- Murtad

- Haidh (selama waktu I’tikaf cukup dalam masa suci biasanya)

- Nifas

- Keluar tanpa alasan

- Keluar untuk memenuhi kewajiban yang bisa ditunda

- Keluar disertai alasan hingga beberapa kali, padahal keluarnya karena keingingan sendiri

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved